Jakarta, Pewaris Padjadjaran
Kebijakan pemerintah pusat yang mengatur alokasi dana desa untuk anggaran 2022 mendatang menuai protes dari para Apdesi dan para Kepala Desa di Kabupaten Sumedang.
Menurut Ketua Apdesi Kepala Desa Kecamatan Cimanggung Suganda yang berhalangan hadir ikut rombongan ke Istana Negara dan mewakilkan perwakilan nya yaitu Kepala Desa Cimanggung Baskara, Kepala Desa Sukadana Dadang, dan Kepala Desa Tegal Sumedang, Para Kepala Desa hari ini (16/12/2021) ikut aksi ke Istana Negara, serta ratusan Kepala Desa yang tergabung dalam Apdesi Kabupaten Sumedang ikut bergabung dalam aksi demo ke Istana Presiden untuk menyuwarakan dan menolak Perpres Nomor 104 Tahun 2021 Pasal 5 ayat 4.
“Perwakilan dari Kecamatan Cimanggung yaitu Kepala Desa Cimanggung Baskara, Kepala Desa Sukadana Dadang, dan Kepala Desa Tegal Sumedang, Para Kepala Desa hari ini (16/12/2021) ikut aksi ke Istana Negara, serta ratusan Kepala Desa yang tergabung dalam Apdesi Kabupaten Sumedang ikut bergabung dalam aksi demo ke Istana Presiden untuk menyuwarakan dan menolak Perpres Nomor 104 Tahun 2021 Pasal 5 ayat 4.”Ujarnya.
” Pada Pasal 5 ayat (4) Perpres Nomor 104 Tahun 2021 itu disebutkan, bahwa dana desa tahun 2022, diatur penggunaanya untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, serta dukungan pendanaan penanganan COVID-19 paling sedikit 8 persen. Sisanya atau 32 persen baru digunakan untuk program sektor prioritas lainnya. Pengaturan itu berlaku untuk dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat.” Ungkap Suganda Kepala Desa yang baru saja di lantik untuk kedua kalinya.
“Jelas kami menolak karena aturan itu keluar di bulan November, sementara sebelumnya kami sudah menyusun alokasi anggaran, merencanakan pembangunan dan lainnya,” kata Ketua Apdesi Kecamatan Cimanggung Suganda.
“Dengan adanya aturan itu pemerintah desa ‘dipaksa’ untuk mengubah alokasi anggaran, padahal waktu sudah di akhir tahun 2021.” Pungkasnya.
Hal senada pun dilontarkan oleh Ketua Apdesi Kepala Desa Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang Mamat Rohmat melalui pesan whatapp nya yang mengatakan, “Dengan adanya Perpres Nomor 104 Tahun 2021, maka dengan adanya pengaturan ini dapat diartikan mengurangi bahkan merampas kewenangan atau otonomi pemerintah desa untuk mengatur keuangan dan arah pembangunan.” Ujarnya.
“Intinya kami semua menolak dan bergabung dengan Apdesi Pusat untuk menolak kebijakan ini ke Istana Negara dan ikut berdemo menyuwarakan suara para Kepala Desa,” kata Mamat.
“Berharap Bapak Presiden bisa mendengar suara kami dan membatalkan Perpres tersebut.” Pungkasnya.(Red).