Kejaksaan Negeri Kota Bandung bersama Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejakgung)di kantor Kejari Kota Bandung hari Jum’at (10-12-2021). Adapun jumlah pada penyerahan kedua kepada Bank BJB Syariah sebesar Rp1.998.400.000,- (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil lelang oleh PPA melalui Kantor Pelelangan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)Tasikmalaya pada hari Kamis, tanggal 25 November 2021yang lalu diserahkan kepada Bank BJB Syariah secara tunai pada hari Jum’at tanggal 10 Desember 2021.
Pelaksanaan penyerahan Uang Hasil Lelang Barang Rampasan Negara berupa Tanah sebanyak 4 (empat) Aset yang berlokasi di wilayah hukum Garut, kepada Bank BJB Syariah sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1339 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020 atas nama Terpidana Andi Winarto, SE, yang melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke jo. Pasal 65 ayat (1) ke Kuh Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap/inkracht Van Gewijsde dimana salah satu amar Putusannya memerintahkan bahwa barang bukti antara lain berupa :
- 1 (satu) bidang tanah seluas 1.165 m2 yang terletak di Blok Gordah Desa Jayawaras Kecamatan Tarogong Kabupaten Garut (jalan Pembangunan) Jawa Barat sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00363 atas nama Pemegang Hak : Rosalina Halim, SE.
- 1 (satu) bidang tanah seluas 2.430 m2 yang terletak di Blok Untung Desa Jayawaras Kecamatan Tarogong Kabupaten Garut (jl. Pembangunan) Jawa Barat sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00342 atas nama Pemegang Hak : Rosalina Halim, SE.
- 1 (satu) bidang tanah seluas 1.235 m2 yang terletak di Blok Gordah Desa Jayawaras Kecamatan Tarogong Kabupaten Garut (jalan Pembangunan) Jawa Barat sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00344 atas nama Pemegang Hak : Rosalina Halim, SE
- 1 (satu) bidang tanah seluas 3.867 m2 yang terletak di Blok Untung Desa Jayawaras Kecamatan Tarogong Kabupaten Garut (jl. Pembangunan) Jawa Barat sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00552 atas nama Pemegang Hak : Rosalina Halim, SE.
Bahwa Uang Hasil Lelang Barang Rampasan Negara tersebut akan diperhitungkan sebagai Uang Pengganti Terpidana, sehingga sisa Uang Pengganti atas nama Terpidana Andi Winarto, SE yang belum dibayarkan sebesar Rp543. 756.432.594,00 (lima ratus empat puluh tiga miliar tujuh ratus lima puluh enam juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh empat rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung bersama Asisten Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Aspidsus Kejati Jabar) dan Kepala PPA Kejakgung kepada awak media mengatakan, pihaknya masih akan mengembalikan Uang Pengganti dari Terpidana Andi Winarto, SE. Diakui bahwa jumlahnya masih lebih besar dari yang sudah berhasil dikembalikan. Barang Rampasan yang terdiri dari tanah dan bangunan tersebut, pelaksanaannya akan bekerjasama dengan pemerintah setempat karena lokasinya ada di beberapa wilayah, di Jawa Barat, Lombok dan sebagainya. Kajari Kota Bandung, Iwa Suwia Pribawa, SH belum bisa menargetkan kapan selesainya pengembalian kerugian negara tersebut kepada Bank BJB Syariah. (Hms Kejari bdg, Pane).