Bandung, Pewaris Padjadjaran
Plt. Bupati Kabupaten Bandung Barat, Henky Kurniawan dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PEMUDA / Red) ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung RI.Salinan laporan yang diketahui bernomor : ISTIMEWA-149/DPP/LSM-PEMUDA/LAPDU-PA/XI/2021 dan nomor : ISTIMEWA-150/DPP/LSM-PEMUDA/LAPDU-PA/XI/2021 tersebut tertera ditujukan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan Jaksa Agung RI, dengan isi, meminta dilaksanakannya audiensi pada hari Selasa, tanggal 7 Desember 2021.
Ketika PPJ menghubungi Sekretaris DPP LSM PEMUDA, Ungkap Marpaung, menerangkan bahwa ihwal laporan tersebut adalah perihal terjadinya pengangkatan, pelantikan, rotasi, mutasi terhadap 182 orang Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat yang dilakukan oleh Plt. Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan, dalam 2 kali pengangkatan / pelantikan, dimana kegiatan pengangkatan / pelantikan dan rotasi / mutasi tersebut dilakukan Plt. Bupati Bandung Barat setelah adanya persetujuan melalui surat resmi yang diterbitkan oleh pihak Kementerian Dalam Negeri RI atas nama Direktur Jenderal Otonomi Daerah menindaklanjuti surat yang pernah dikirimkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas nama Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.
“Yang menimbulkan permasalahan adalah, dalam surat Sekda Jabar ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri RI, kami temukan kejanggalan mengenai pembuatan tanggal pengiriman suratnya, dimana surat yang dikirimkan Sekda Jabar ke Mendagri nomor : 3351/KPG.07/BKD, tertanggal 22 Juni 2021, perihal Permohonan persetujuan tertulis rotasi / mutasi jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, isinya mengatakan, berkaitan dengan adanya surat yang telah / pernah dikirimkan oleh Plt. Bupati Bandung Barat, Nomor : 800/1611/BKPSDM, tertanggal 22 Juni 2021. Artinya, tanggal surat pengiriman dari Sekda Jabar ke Mendagri ternyata bersamaan waktunya dengan tanggal surat yang dikirimkan oleh Plt. Bupati KBB kepada Pemerintah Provinsi Jabar.” urai Ungkap menerangkan.
Masih menurut Ungkap, dalam surat SK Persetujuan Kementerian Dalam Negeri RI nomor : 821/4323/OTDA, tertanggal 01 Juli 2021, perihal Persetujuan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Bandung Barat, yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, pihaknya juga menemukan berbagai kejanggalan.“Bahwa dalam isi surat Pasal 2 nya diterakan, mempetimbangkan Berita Acara Pembahasan Tim Penilai Kinerja PNS Nomor : 1732/TPK/2021, secara prinsip Plt. Bupati Bandung Barat dapat disetujui untuk melakukan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sebanyak 159 orang, sedangkan sebanyak 23 orang belum dapat disetujui karena belum mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri tentang pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Cipil Kabupaten Bandung Barat. Namun faktanya, Hengky Kurniawan dalam jabatannya selaku Plt. Bupati Bandung Barat telah mengangkat dan melantik 182 orang pejabat dalam 2 periode pelantikan, yang artinya ada 23 orang Pejabat terlantik yang tidak jelas dari mana juntrungannya.” papar Ungkap.
Karenanya, LSM PEMUDA akhirnya berinisiatif untuk membawa permasalahan ini ke ranah Hukum melalui pelaporan resmi kepada aparat penegak Hukum.Di tempat terpisah, Koswara, Ketua Umum LSM PEMUDA menyatakan menyayangkan ketidak sigapan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri menyikapi permasalahan yang diketahui telah menjadi polemik dan perbincanngan hangat di Provinsi Jawa Barat maupun Kabupaten Bandung Barat ini.
“Bahkan kami mendengar adanya kegeraman tersendiri di DPRD Kabupaten Bandung Barat atas kasus ini sampai sampai menerbitkan hak interpelasi, dan kami yakin Pemerintah Pusat pasti sudah mendengar juga tentang interpelasi DPRD KBB itu, namun sampai saat ini kami tidak menemukan adanya tindakan tegas yang diambil Pemerintah terkait kasus ini, dimana ke 23 Pejabat yang dilantik di periode akhir tersebut kami perhatikan masih santai santai saja seakan tidak ada masalah dengan posisi dan amanah yang mereka emban yang kami temukan bermasalah.” tegas Koswara.
Permasalahan yang sebelumnya telah pernah disuarakan LSM PEMUDA melalui aksi unjukrasa di kantor Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (28 Oktober 2021 / Red) dan dikabarkan diterima oleh Kasubid, Direktur dan bahkan Sekretaris Jenderal Kemendagri dengan kesimpulan akan memproses laporan LSM PEMUDA tersebut dikatakan sama sekali tidak ada tindaklanjut seperti yang diharapkan.
“Tadinya kami menyambut antusias respons Kemendagri saat Sekjen Mendagri ikut hadir dalam audiensi dan meminta masalah ini ditindaklanjuti oleh Direktur dan Kasubid dengan menyampaikan perkembangannya kepada kami, tapi sampai hari ini kami sama sekali tidak mendapat kabar apapun dari mereka. Malah info yang kami terima, pihak Kemendagri diduga telah datang secara diam diam ke KBB dan terkesan menganggap dalam kasus ini tidak ada masalah. Benar benar kacau ini.” lugas Ungkap Marpaung memaparkan.
“Maka itu kami bermaksud akan mengadakan aksi unjukrasa berikutnya guna meminta pertanggungjawaban Menteri Dalam Negeri dan jajarannya atas laporan yang pernah kami sampaikan berikut data data yang telah kami berikan.” tambahnya mengimbuhkan.Sampai dengan berita ini diturunkan, PPJ masih mencoba meminta penjelasan dari Plt. Bupati Bandung Barat melalui saluran ponsel namun tidak ada tanggapan. >>> RED