Bandung, Pewaris Padjadjaran
Beberapa botol minuman keras (miras) berhasil diamankan anggota Polsek Cileunyi Polresta Bandung. Miras tersebut didapatkan saat anggota menggelar operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Cileunyi.
Operasi KRYD merupakan kegiatan yang dilaksanakan setiap hari oleh polisi dengan sasaran penyakit masyarakat (pekat) seperti premanisme, calo, miras, dan lainnya. Tujuannya untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Seperti halnya di Polsek Cileunyi. Saat dalam operasi KRYD, petugas menyambangi beberapa warung jamu yang masih beroperasi saat malam hari.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan warung jamu yang menyimpan atau menimbun beberapa minuman keras beralkohol jenis Arak.
“Miras ini dari hasil KRYD dengan sasaran warung atau Toko penjual Jamu. Kami menemukan miras jenis Arak dari warung milik B,” kata Kapolsek Cileunyi Kompol Wahyo, S.H. melalui Panit Reskrim IPDA Agus B, S.H., M.H. saat di konfirmasi bias sambungan Telepon. Selasa (05/10/2021).
Sejumlah miras itu disita polisi. Sedangkan penjualnya dilakukan pembinaan di tempat dan diberikan penekanan agar tidak lagi menjual miras.
Kapolsek mengimbau kepada pedagang agar tidak lagi menjual miras. Menurutnya, masih banyak jualan lainnya yang lebih bermanfaat dan halal ketimbang menjual miras.
“Dan kepada masyarakat, hindari miras karena Ada efek yang membahayakan bagi peminumnya. Dan ke depan kami akan terus lakukan razia sampai wilayah Cileunyi benar-benar Zero Miras,” tandas kapolsek. (Dadan L)