Beranda Nasional DKI Jakarta Pengacara Sebut Rizieq Batal Bebas, Ditahan 30 Hari Lagi

Pengacara Sebut Rizieq Batal Bebas, Ditahan 30 Hari Lagi

Jakarta, Pewaris Padjadjaran

Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab batal mendapatkan pembebasan penjara dari kasus yang menderanya: kerumunan Petamburan dan Megamendung. Rizieq seyogianya bebas pada hari ini berdasarkan ketentuan vonis hakim PN Jakarta Timur.
Kabar tersebut disampaikan pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro. Rizieq diperpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan. Sugito mengklaim telah menerima salinan keputusan tersebut dari pengadilan. Namun tak berkenan dibagikan.

“Iya diperpanjang betul 30 hari. Dengan alasan terkait proses perkara lainnya yang belum putus yakni RS ummi. Itu keputusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Sugito di lansir dari cnn.com Senin (9/8).

Sugito belum menjabarkan secara detail terkait kondisi kliennya usai keputusan perpanjangan penahanan tersebut.

Hal senada disampaikan kuasa hukum Rizieq lainnya, Ichwan Tuankotta.

“Jadi kalau perkara Petamburan dan Megamendung harusnya habib hari ini bebas. Hari ini beliau tetap ditahan. Selama 30 hari ke depan,” ujar Ichwan.

Seperti diketahui, pada kasus lainnya yakni swab di RS Ummi, Rizieq mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait vonis empat tahun penjara. Perkara tersebut masih berproses.

Adapun terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq telah ditahan oleh kepolisian sejak Desember 2020, sesuai dengan lama vonis yang diberikan hakim dalam kasus tersebut yakni delapan bulan bui.

Rizieq telah divonis 8 bulan penjara dan banding keputusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Saat proses banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaktim dalam kasus kerumunan Petamburan. Dalam perkara tersebut, Rizieq tetap dihukum kurungan delapan bulan. (Deni).

RELATED ARTICLES

Ketum APPI Berharap Jangan Ada Diskriminasi Dalam Kemitraan

Jakarta, Pewaris Padjadjaran Ketua Umum Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI), Ade Julhaidir, menegaskan bahwa Hari Pers Nasional (HPN) adalah milik semua jurnalis dan menekankan pentingnya...

Selalu Menerapkan SOP Dalam Bekerja PT. Bina Artha Perkasa, “Keselamatan dan Kesehatan Kerja Adalah Paling Utama”

PEKANBARU, Pewaris Padjadjaran PT. Bina Artha Perkasa selalu menerapkan K3 dalam bekerja, Apa itu K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah suatu konsep yang sangat penting...

Aliansi Lsm & Jurnalis Peduli Jawa Barat, Datangi Gedung KPK Meminta Usut Semua Dugaan Korupsi Bupati Di Jawa Barat

Jakarta, Pewaris Padjadjaran Pada hari Senin, pukul 10:00 hingga 13:00, berlangsung kegiatan bertajuk "Jawa Barat Darurat Korupsi : Usut Semua Dugaan Korupsi Bupati di Jawa...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Ketum APPI Berharap Jangan Ada Diskriminasi Dalam Kemitraan

Jakarta, Pewaris Padjadjaran Ketua Umum Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI), Ade Julhaidir, menegaskan bahwa Hari Pers Nasional (HPN) adalah milik semua jurnalis dan menekankan pentingnya...

DPRD Depok Tetapkan Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Depok Supian Suri- Chandra Rahmansyah

Depok, PewarisPadjajaran.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar sidang paripurna dengan agendanya, penetapkan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih Supian...

MAN 2 Majalengka Siap Mencetak Lulusan Berkwalitas

Majalengka, Pewaris Padjadjaran Terletak di Desa Cipinang kecamatan Rajagaluh kabupaten Majalengka. Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Majalengka yang dikepalai oleh Yayan Ristaman Jaya S.Pd, SE,...

Membanggakan, 6 Prestasi berhasil diraih SMPN 1 Maja Kabupaten Majalengka

Majalengka, Pewaris Padjadjaran Baru-baru ini SMPN 1 Maja kec. Maja kab. Majalengka berhasil memborong sejumlah prestasi pada ajang lomba antar sekolah tingkat SMP dan MTs...

adapazarı escort Eskişehir escort bayan