Beranda Nasional DKI Jakarta Pengacara Sebut Rizieq Batal Bebas, Ditahan 30 Hari Lagi

Pengacara Sebut Rizieq Batal Bebas, Ditahan 30 Hari Lagi

Jakarta, Pewaris Padjadjaran

Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab batal mendapatkan pembebasan penjara dari kasus yang menderanya: kerumunan Petamburan dan Megamendung. Rizieq seyogianya bebas pada hari ini berdasarkan ketentuan vonis hakim PN Jakarta Timur.
Kabar tersebut disampaikan pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro. Rizieq diperpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan. Sugito mengklaim telah menerima salinan keputusan tersebut dari pengadilan. Namun tak berkenan dibagikan.

“Iya diperpanjang betul 30 hari. Dengan alasan terkait proses perkara lainnya yang belum putus yakni RS ummi. Itu keputusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Sugito di lansir dari cnn.com Senin (9/8).

Sugito belum menjabarkan secara detail terkait kondisi kliennya usai keputusan perpanjangan penahanan tersebut.

Hal senada disampaikan kuasa hukum Rizieq lainnya, Ichwan Tuankotta.

“Jadi kalau perkara Petamburan dan Megamendung harusnya habib hari ini bebas. Hari ini beliau tetap ditahan. Selama 30 hari ke depan,” ujar Ichwan.

Seperti diketahui, pada kasus lainnya yakni swab di RS Ummi, Rizieq mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait vonis empat tahun penjara. Perkara tersebut masih berproses.

Adapun terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq telah ditahan oleh kepolisian sejak Desember 2020, sesuai dengan lama vonis yang diberikan hakim dalam kasus tersebut yakni delapan bulan bui.

Rizieq telah divonis 8 bulan penjara dan banding keputusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Saat proses banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaktim dalam kasus kerumunan Petamburan. Dalam perkara tersebut, Rizieq tetap dihukum kurungan delapan bulan. (Deni).

RELATED ARTICLES

Profil Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Yang Digadang gadang Calon Kuat Di Kepolisian

Jakarta, Pewaris Padjadjaran Nama Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho tengah menjadi perbincangan yang ramai di gadang gadang calon kuat menjadi calon pemimpin di intitusi...

Ketum APPI Berharap Jangan Ada Diskriminasi Dalam Kemitraan

Jakarta, Pewaris Padjadjaran Ketua Umum Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI), Ade Julhaidir, menegaskan bahwa Hari Pers Nasional (HPN) adalah milik semua jurnalis dan menekankan pentingnya...

Selalu Menerapkan SOP Dalam Bekerja PT. Bina Artha Perkasa, “Keselamatan dan Kesehatan Kerja Adalah Paling Utama”

PEKANBARU, Pewaris Padjadjaran PT. Bina Artha Perkasa selalu menerapkan K3 dalam bekerja, Apa itu K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah suatu konsep yang sangat penting...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Bupati Majalengka Drs. H. Eman Suherman.M.M Menghadiri Undangan HUT Desa Sukawana Ke-215

Majalengka, Pewaris Padjadjaran Bupati majalengka Drs. H. Eman Suherman,M.M menghadiri acara Hari Ulang Tahun desa sukawana yang ke-215 pada hari Selasa 28 Oktober 2025 ,Suasana...

SMAN 1 Majalengka Mengucapkan HUT PGRI Yang Ke – 80 Tahun 2025

Majalengka PPJ, Peringatan Hari Guru Nasional ( HGN) ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 25 November, yang diiperingati sebagai Hari Ulang Tahun Persatuan Guru...

WABUP HADIRI MILANGKALA DESA JAMBELAER YANG KE-103

Subang, Pewaris Padjadjaran Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi didampingi Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Subang Ega Agustine Rosyadi hadir dalam Milangkala Desa Jambelaer, Kecamatan...

Gelar Pertandingan Volly Ball Putri 4 Besar Dalam Rangka HUT Ke-215 Pemdes Sukawana

Majalengka, Pewaris Padjadjaran Pemerintahan desa sukawana saat ini tengah menggelar acara HUT desa sukawana yang ke-215.yang mana perayaan tersebut di isi dengan serangkaian pertandingan olah...

adapazarı escort Eskişehir escort bayan