Pasir Jambu, PPJ
Program Indonesia Pintar (PIP) yang didalamnya ada Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah wujud pelaksanaan program unggulan Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan untuk membantu siswa miskin dan rawan miskin agar berkesempatan bisa mengenyam pendidikan dasar bahkan hingga sampai ke perguruan tinggi.
Besaran Dana Bantuan PIP/KIP yang dikucurkan untuk tingkatan Sekolah Dasar (SD) berjumlah 450 ribu dalam setiap tahunnya.
Tapi apa hendak dikata program pro masyarakat miskin ini sering di salah gunakan oleh oknum guru untuk mengambil kesempatan dengan cara memotong dana yang disalurkan melalui rekening atas nama siswa itu sendiri.
Menurut keterangan wali murid, yang engan namanya di korankan, YN (45thn) membenarkan adanya pembagian uang PIP/KIP yang di lakukan oleh pihak sekolah SDN Kartawesi Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung Tahun 2020 yang diduga tidak salurkan oleh sekolah dan tidak diantar kerumah wali murid.
“Bahkan lebih miris lagi uang PIP/KIP yang seharusnya di terima sebesar Rp 450 ribu/siswa cuma diterima Rp.300ribu, itupun setelah pihak kami menanyakan nya berkali kali mungkin kalo tidak di tanyakan uang nya tidak akan sampai ke siswanya masing masing, padahal seharusnya wali murid dilibatkan untuk pencairan dana PIP, kan harus ada surat kuasa bermaterai ini malah kami tidak tahu, tentunya diduga ada pemalsuan tandatangan wali murid.” Ungkap Yn dengan nada kesal.
Saat Tim media PPJ menyambangi sekolah SDN Kertawesi pada kamis (30/6/21) waktu itu diterima langsung oleh salah seorang guru Pak Nur yang dalam keterangannya menyampaikan saat akan ada realisasi pencairan Dana PIP/KIP untuk tahun 2020 diharuskan pencairannya secara kolektif berdasarkan permintaan pihak Bank penyalur PIP/KIP dengan catatan, harus melampirkan surat kuasa dari orang tua wali murid.
Nur juga membenarkan,” Untuk realisasi dana PIP/KIP yang menangani langsung oleh Kepala sekolah dan bendahara sekolah dan untuk lebih jelas nya silahkan tanya langsung ke beliau, apalagi mengenai pemotongan pak saya tidak tau, kalo jumlah siswa yang terdata sebanyak 172 siswa, dan untuk jumlah siswa yang mendapatkan PIP/KIP adalah 46 siswa.” Ujarnya.
Selanjutnya PPJ menghubungi Kepala sekolah SDN Kertawesi Atep Hidayat melalui telp sekulernya, PPJ tidak mendapatkan jawaban karena sampai berita ini di turunkan belum mendapatkan jawaban maupun tanggapannya.
Kita berharap pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung maupun pihak penegak hukum dalam hal ini Tim Saber Pungli atau APH segera bertindak terkait maraknya pemotongan dana bantuan di sekolah- sekolah yang berada diwilayah hukum Kabupaten Bandung, dan segera memanggil dan memberi sangsi tegas untuk pembinaan kepada pihak- pihak yang sudah menyalah gunakan kewenangannya, dan diharapkan ada publikasi sangsi apa saja yang diterapkan agar publik mengetahui bahwa Dinas Pendidikan memang bekerja dan peka terhadap keluhan masyarakat kelas bawah, khususnya terkait pemotongan program Dana bantuan PIP/KIP yang nyata-nyata sudah masuk katagori PUNGLI. (Herman).