Garut PPJ.
Pemilihan Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Garut, akan di gelar usai hari Raya Idul Fitri 1422 H, sekitar bulan Juni mendatang.
Di kecamatan Cisompet dari sebelas desa yang ada, sepuluh desa diantaranya telah habis masa jabatan Kepala Desanya.
Yahya Suwandi salah seorang bakal calon Kepala Desa Cikondang, resmi ikut mencalonkan diri sebagai Kepala Desa di Desa Cikondang Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut dan pada Rabu 14 April 2021 sudah menyerahkan berkas persyaratan calon kepala desa kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) desa Cikondang.
Sewaktu di temui di kediamannya di Kp. Hegarmanah Desa Cikondang pada Kamis 15 April 2021, Yahya mengatakan, “saya ikut mencalonkan sebagai kepala desa karena ingin membaktikan diri kepada warga masyarakat Desa Cikondang, apa bila pada waktunya saya bisa dipilih dan dipercaya oleh warga masyarakat Cikondang.” Ujarnya.
Untuk calon kades desa Cikondang ada tiga calon termasuk incamben Pa Kades Babang, sedangkan saya dan sodara Kusman baru pertama kali mencalonkan diri.” Ungkapnya.
“Mudah mudahan dengan kehadiran saya sebagai calon kades dapat memberi warna untuk kedepannya khususnya bagi warga masyarakat desa Cikondang. Bukan berarti selama dua periode di pimpin oleh Pa Kades Babang, desa Cikondang jalan di tempat, tetapi banyak pembangunan yang dapat di rasakan oleh warganya, dan apa bila saya terpilih nanti mudah-mudahan pembangunan dan kesejahteraan warga masyarakat akan merata di setiap kedusunan, “pungkas Yahya.
Sementara Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) di desa Sukanagara menolak salah seorang bakal calon kades desa Sukanagara.
Sutisna salah seorang bakal calon yang di tolak oleh panitia mengatakan melalui sambungan teleponnya.
“Beberapa berkas pesyaratan yang sudah di poto copy di tolak, menurut panitia harus di legalisir oleh dinas instansi yang mengeluarkan asli persyaratan.” Katanya.
Dikatakan Sutisna, “Beberapa dokumen asli persyaratan yang di poto copy memang harus di legalisir, kalau dokumen persyaratan tersebut tidak di bubuhi barkode, sedangkan yang asli dokumen persyaratan yang di bubuhi barkode menurut saya tidak usah di legalisir berarti panitia PPKD di desa Sukanagara belum mengerti tentang dokumen yang di bubuhi barkode dan yang tidak ada barkodnya, hal tersebut saya pertanyakan kepada panitia tingkat kecamatan Cisompet mengenai kebenaran dokumen poto copy yang harus di legalisir,” terang Sutisna yang diketahui juga mantan ASN di Koorwil Bidang Pendidikan Kecamatan Cisompet.” Keluhnya. ( Iwan Setiawan, Iyan ).