Cianjur, PPJ
Masyarakat yang hendak masuk ke wilayah Kabupaten Cianjur sekarang wajib membawa surat hasil negatif Covid-19, minimalnya Rapid Test Antigen bila tidak bisa menunjukan hasil negatif rapid test kendaraan di arahkan putar balik.
Kebijakan itu berdasarkan surat edaran Bupati cianjur Nomor 300/7563/Satpol PP dan Damkar/16 Desember 2020 sebagai upaya menekan meningkatnya kasus dan terjadinya penyebaran serta penularan Covid-19.
Kapolres cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Cianjur melakukan pengetatan bagi para pendatang yang masuk ke wilayah Cianjur.
Pengetatan yang dilakukan, lanjut Rifai, di antaranya dengan menggelar operasi yustisi di setiap tapal batas dan sejumlah destinasi wisata yang ada di Kabupaten Cianjur.
“Masyarakat yang berdomisili di luar Cianjur yang hendak masuk ke kawasan Cianjur harus melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif test rapid antigen atau PCR. Ini sebagai upaya menekan terus meningkatnya kasus Covid-19 di Cianjur,” kata Rifai, kepada wartawan.
Selain itu, kata Rifai, jajarannya juga menekankan kepada masyarakat agar tetap disiplin dengan menjalankan protokol kesehatan dan menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan.
“Selalu ingat pesan ibu, dengan menerapkan 3M dan menjalankan protokol kesehatan saat beraktivitas, baik di dalam maupun di luar rumah,” tandasnya.

Selanjutnya menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur Hendrik Prasetiadi menuturkan bahwa para warga di luar Cianjur yang akan berkunjung ke Cianjur itu wajib memiliki surat keterangan negatif Covid-19 minimalnya itu Rapid Test Antigen saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Kamis 28 Januari 2021.
“Kebijakan ini berlaku menyesuaikan dengan arahan Gubernur Jawa Barat tentang PSBB Proporsional hingga 8 Februari 2021.” Ujarnya.
Pemkab Cianjur juga katanya menyiagakan sejumlah pos pengecekan di perbatasan daerah keluar-masuk Cianjur.
“Untuk antisipasi banyaknya kunjungan ke Cianjur, kita dirikan pos penyekatan di kawasan Puncak Segar Alam, perbatasan Kabupaten Bandung Barat (Jembatan Rajamandala), Cibeet Cikalong Kulon (Perbatasan Bogor),” paparnya.
Jika ada pengendara yang tidak membawa surat hasil negatif Covid-19, pihaknya memfasilitasi pemeriksaan Antigen dengan tarif Rp250 ribu. Namun jika tidak membawa dan tidak mau diperiksa di tempat maka pengendara diminta berputar balik.
“Kita fasilitasi apabila warga yang menginginkan Rapid Antigen oleh Dinkes dengan berbayar Rp250 ribu, apabila tidak menggunakan fasilitas ini akan kita minta putar balik,” pungkasnya.(Tatan)