Beranda Priangan Barat Depok Pelanggar PSBB Tahap lll Kota Depok Akan Di Denda Hingga 1 Juta...

Pelanggar PSBB Tahap lll Kota Depok Akan Di Denda Hingga 1 Juta Rupiah

Depok- Pewaris Padjadjaran.com

Resmi diberlakukannya pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Depok, Pelanggar akan kena denda hingga Rp.1 juta.

Aturan yang berlaku dari mulai tanggal 13 Mei hingga 26 Mei 2020 ini, tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.263-Hukham/2020 Tanggal 12 Mei 2020. Termasuk Keputusan Walikota Depok Nomor 443/206/Kpts/Dinkes/Huk/2020 Tanggal 12 Mei 2020.

Mohammad Idris selaku Wali Kota Depok juga sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (PP) Covid-19 mengatakan, aturan ini tidak hanya menyasar warga yang berkerumun., namun juga masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua atau empat.

“Secara umum, sanksi diberikan kepada pengendara yang tidak menggunakan masker, selain itu, ada peraturan terkait pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan roda empat.”Ucapnya.

Dirinya menambahkan, “Bagi yang melanggar, akan diberikan denda antara Rp.500 ribu hingga Rp 1 juta bagi pengendara mobil. Lalu Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu bagi pengendara motor,” Katanya di Balai Kota Depok, beberapa waktu lalu.

Selain itu, lanjut Mohammad Idris, hukumannya bisa juga kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, atau tindakan penderekan ke kelurahan/kecamatan.

Namun Idris juga menyatakan ada pengecualian bagi penumpang dan pengemudi yang memiliki alamat sama yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Atau diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran Covid-19 juga kondisi gawat darurat kesehatan.

Adapun Idris juga mengatakan, bagi badan usaha pemilik kendaraan bermotor umum angkutan orang dan atau barang juga bisa terkena sanksi.

“Selain pengenaan sanksi denda administratif, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor umum angkutan orang dan/atau barang yang mengoperasionalkan kendaraan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” Tambahnya.

Mengenai penderekan kendaraan pelanggar, Idris menjelaskan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan mobil penumpang/pribadi beserta muatannya saat kendaraan pelanggara diderek.

“Satpol PP juga akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik atau pengemudi mobil penumpang pribadi dalam waktu 1 x 24 jam. Setelah tiga hari pemberitahuan tidak diambil, kendaraan dipindah ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok,” Tandasnya. ( Mila )

RELATED ARTICLES

KKN UPB 2025: Mahasiswa dan Warga Desa Sukadanau Cikarang Barat Kabupaten Bekasi Bersinergi Ciptakan Lingkungan Bersih dan Religius

Bekasi, Pewaris Padjadjaran Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Pelita Bangsa (UPB) tahun 2025 menggelar kegiatan bakti sosial yang berfokus pada kebersihan lingkungan dan peningkatan...

Meriahkan HUT Kota Depok Ke 26, Kelurahan Cilodong Adakan Acara Ngubek Empang

Depok- Pewaris Padjadjaran Memperingati Hari Ulang Tahun Kota Depok ke-26 dan Lebaran Depok, Kelurahan Cilodong mengadakan acara ngubek empang yang diadakan di Jalan Al-Abror, Kp....

Perayaan HUT Kota Depok Ke -26 : Supian Suri Mengajak Masyarakat Menjaga Semangat Kolaborasi dan Inovasi dalam Membangun Depok Untuk lebih Maju dan Inklusif

Depok- PewarisPadjajaran.com Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Depok setiap tanggal 27 April dirayakan sebagai hari jadinya yang ke-26. Dalam momentum tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Bupati Majalengka Drs. H. Eman Suherman.M.M Menghadiri Undangan HUT Desa Sukawana Ke-215

Majalengka, Pewaris Padjadjaran Bupati majalengka Drs. H. Eman Suherman,M.M menghadiri acara Hari Ulang Tahun desa sukawana yang ke-215 pada hari Selasa 28 Oktober 2025 ,Suasana...

SMAN 1 Majalengka Mengucapkan HUT PGRI Yang Ke – 80 Tahun 2025

Majalengka PPJ, Peringatan Hari Guru Nasional ( HGN) ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 25 November, yang diiperingati sebagai Hari Ulang Tahun Persatuan Guru...

WABUP HADIRI MILANGKALA DESA JAMBELAER YANG KE-103

Subang, Pewaris Padjadjaran Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi didampingi Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Subang Ega Agustine Rosyadi hadir dalam Milangkala Desa Jambelaer, Kecamatan...

Gelar Pertandingan Volly Ball Putri 4 Besar Dalam Rangka HUT Ke-215 Pemdes Sukawana

Majalengka, Pewaris Padjadjaran Pemerintahan desa sukawana saat ini tengah menggelar acara HUT desa sukawana yang ke-215.yang mana perayaan tersebut di isi dengan serangkaian pertandingan olah...

adapazarı escort Eskişehir escort bayan