Nagreg, PPJ
Pihak ahli waris dari Sukatma bada dilaporkan ke kepolisian Polresta Bandung terkait dugaan tindak pidana telah melakukan perusakan dan penebangan pohon jati milik Argo kayu yang kini telah di garis line polisi, dimana sebelumnya diketahui pihak ahli waris sedang bersengketa lahan dengan perusahaan Argo Kayu yang berkedudukan di desa Nagreg Kendan Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung dengan luas sekitar 100 hektar.
Pihak ahli waris yang diwakili oleh Abung Kusman S.Pd sebelumnya memang sudah menyatakan pihaknya telah membuat dan memperlihatkan surat pernyataan tentang SKKD dari desa Nagreg Kendan No. 135/015/Pem/III/2016 Kohir /C nomor 163/660 dan beberapa persil diantaranya persil 139, 124, 117, 132, 205 dan 138 pengakuan ahli waris murni belum ada yang diperjual belikan dan pihaknya juga tidak pernah mengetahui lahan keluarganya telah di perjual belikan kepihak manapun.
Namun sampai berita ini di turunkan ketika tim PPJ menghubungi pihak ahli waris dalam hal ini Abung Kusman melalui sambungan selulernya yang ditanyakan tentang kronologis mulai dari klaim kepemilikan serta berujung penebangan pohon milik Argo kayu belum memberikan jawaban.
Diketahui penebangan pohon tersebut pada tanggal 3 Januari 2020 dan pihak Argo kayu menyatakan heran ketika tiba tiba mendengar kabar pohon kayu jati nya telah ada yang menebang tanpa sepengetahuannya, sehingga pihak Argo kayu dalam hal ini sebagai tergugat telah membuat laporan resmi ke Polresta Bandung pada tanggal 27 Januari 2020 No LP/ B.60/1/2020/JBR/Resta Bdg atas nama pelapor Tan Kin Pin dengan pasal 170 dan atau 406 KUHPidana dan barang bukti kayu hasil tebangan sudah di garis polisi dan masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian Polresta Bandung, kemudian ketika PPJ menghubungi pihak Argo sama juga kami belum mendapatkan jawaban resmi ketika pihak Argo dihubungi melalui telepon selulernya.
Ditempat terpisah PPJ menghubungi tokoh masyarakat setempat yaitu Abah Deni, dirinya menyatakan, “ Memang tanah tersebut diketahui sedang bersengketa namun dalam hal ini belum mengetahui persis apakah lahan tersebut sudah terjual dahulu atau belum, namun dalam pernyataan yang dikeluarkan pihak ahli waris bersikeras lahan masih utuh belum terjual dan dibuktikan dengan SKKD dari desa Nagreg Kendan yang ditanda tangani oleh kepala desanya yaitu Aeng Suarlan, dirinya pun tidak mau terlalu masuk untuk mengetahui karena masalah ini sudah masuk ranah hukum.”Ungkapnya.
Selanjutnya PPJ menemui Kepala Desa Nagreg Kendan Aeng Suarlan dikantornya yang kebetulan sedang berada ditempat, dan ketika dimintai tanggapannya tentang SKKD yang dibuat oleh desa dengan No. 135/015/Pem/III/2016 Kohir /C nomor 163/660 menerangkan Persil 138 D V luas tanah 12.500 da persil 139 D. IV luas tanah 7.920 da, Persil 205 D. II luas tanah 0.10 da, Persil 124 D. V luas tanah 2.000 da yang dikeluarkan oleh desa Nagreg Kendan dirinya mengaku hal tersebut telah sesuai dengan data yang ada yaitu Leter C desa atas nama Sukatma Bada dan Aeng pun telah meminta kepada pihak Argo salinan atau foto copy bukti kepemilikan lahannya yaitu sertifikat namun sampai sekarang pihak Argo belum menyerahkan atau memperlihatkan.
“ Saya telah sesuai dengan data yang ada yaitu Leter C desa dan Aeng pun telah meminta kepada pihak Argo salinan atau foto copy bukti kepemilikan lahannya yaitu sertifikat namun sampai sekarang pihak Argo belum menyerahkan atau memperlihatkan, dan semuanya biarlah proses yang berjalan apa semuanya masuk kejalur hukum yaitu gugatan itu kembali kepada para pihak yang bersengketa.” Pungkasnya. (Ade Subroto/Red)