Beranda Seputar Jabar Cekungan Bandung Lembaga Bantuan Hukum PETA Jawa Barat Yang Ke-13 Provinsi Terbentuk

Lembaga Bantuan Hukum PETA Jawa Barat Yang Ke-13 Provinsi Terbentuk

426
0

Ketua Umum DPP LBH PETA Faisal M Yusuf Nasution SH, MH Baju biru paling kiri
Bandung, PPJ
DPP LBH Pembela Tanah Air (PETA) adalah lembaga bantuan hukum yang resmi berdiri pada bulan Mei Tahun 2018 di Kota Bekasi Jawa Barat dengan akta pendirian berdasarkan keputusan Mentri hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia Nomor AHU 0007065.AH.01.04. Tahun 2018.
Meskipun di usianya yang di bilang masih muda namun dalam sepak terjangnya sudah banyak terbukti memberikan mamfaat yang tak ternilai harganya bagi seluruh lapisan masyarakat luas terutama dalam menangani masalah hukum dan memberikan bantuan hukum di Negara Republik Indonesia tercinta ini.
Menurut Sekertaris Jendral DPP LBH PETA Andri Marpaung SH, sewaktu ditemui dalam acara peresmian pembentukan DPD Jawa Barat menuturkan, “Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (LBH PETA) ini mempunyai visi misi yang jelas yaitu mendampingi masyarakat Indonesia menuju cita- cita Hukum Pancasila, dan Misinya adalah Mengadvokasi dan memberikan bantuan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia.” Ujarnya.

Andri pun menambahkan, maksud dan tujuan berdirinya Yayasan Lembaga bantuan hukum PETA ini juga diantaranya : 1. Memberikan bantuan hukum kepada masyarakat luas yang tidak mampu tanpa membedakan agama keturunan, suku, keyakinan politik, maupun latar belakang suku dan budaya. 2. Menumbuhkan, mengembangkan dan memajukan pengertian dan penghormatan terhadap nilai nilai Negara hukum dan martabat serta hak hak asasi manusia pada umumnya dan meninggikan kesadaran hukum dalam masyarakat pada khususnya baik pada pejabat maupun warga Negara biasa, agar supaya mereka sadar akan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya sebagai subyek hukum. Lalu ke 3. Membina dan memperbaharui hukum serta mengawasi pelaksanaannya.

“ Jadi jelas hadirnya LBH PETA ini tidak semata mencari pinansial semata namun disamping itu LBH PETA juga memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu tanpa membedakan Ras, Agama dan social budayanya.” Imbuhnya.

Selanjutnya Ketua Umum DPP LBH PETA Faisal M Yusuf Nasution SH, MH menambahkan, kehadiran LBH PETA sudah berdiri di 13 Provinsi di Republik Indonesia diantaranya adalah : Daerah Istimewa Nagroe Aceh Darusalam, Provinsi Sumatra Utara, Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sumatra Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Kalimantan Tengah.

“ DPD LBH PETA Provinsi Jawa Barat saat ini memang baru terbentuk yang ke 13 Provinsi di Indonesia, padahal status berdirinya DPP itu lahir di Kota Bekasi Jawa Barat, namun semua nya adalah karena tingkat penanganan waktu itu banyak di kaper dari DPP.” Ungkap Faisal sewaktu mengukuhkan susunan resmi pengurus DPD dan DPC Jawa Barat.

Dalam acara pengukuhan dan pembentukan pengurus DPD tersebut Ketua Umum DPP LBH PETA Faisal pun menyerahkan SK pengangkatan Susunan Pengurus DPD LBH PETA Jawa Barat dengan Nomor : 23.DPP LBH PETA / 11/2019 tertanggal 23 Januari 2020.

Adapun susunan pengurus DPD PETA Jawa Barat adalah sebagai berikut : Jannes Mariden Sagala SH, MH dan H. Useng Sofyan SH sebagi Dewan Pembina, Ketua TO. Supriatna Pardede SH, Wakil Ketua Ungkap Marpaung, Sekertaris Gunawan, Bendahara Wawan Hermawan, Kepala Bidang Pidana dan Naker Tohonan Marpaung SH, Kepala bidang Perdata dan Tun Muhamad Regi Arisfiandani, Kepala Bidang non legitimasi Lena Muhtar, dan Humas Vianty.

Disamping itu dibentuk juga susunan pengurus LBH PETA DPC yang ada di Jawa Barat diantaranya DPC Bogor, DPC Kabupaten Bekasi, DPC Kabupaten Garut, DPC Kabupaten Karawang, dan DPC Kota Tasikmalaya.
Faisal berharap, “Dengan hadirnya LBH PETA di Jawa Barat bisa memberikan mamfaat bagi seluruh lapisan masyarakat Jawa Barat yang memerlukan bantuan hukum tanpa pandang bulu.” Pungkasnya. (Lena)