Kisaran, PPJ
LSM Bara Api menyoroti tentang adanya putusan setahun yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran kepada seorang terdakwa bandar narkoba jenis ekstasi karena tuntutan setahun tiga bulan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa, menimbulkan asumsi dari sejumlah masyarakat Asahan merasa tidak puas dan diduga ada kejanggalan dengan vonis yang terlalu ringan terhadap bandar narkoba.
Menurut Sekjen DPP LSM Bara Api Affipudin SH menilai terdakwa bandar narkoba Susilawadi atau pemilik 15 butir ekstasi, yang dalam dakwaannya dikenakan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman paling lama 12 tahun kurungan dan denda sedikitnya Rp 800 juta namun terdakwa divonis hukuman satu tahun.
“Melihat adanya tuntutan dan vonis ringan yang dilakukan oleh jaksa dan Hakim tersebut membuat pengurus Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (DPP LSM Bara Api). Akan melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Pengadilan negeri Kisaran dan Kantor Kejaksaan Asahan.” Ungkapnya.
“Kami akan melakukan aksi demonstrasi besar besaran didepan kantor kedua aparat penegak keadilan itu. Kami akan meminta kepada Jaksa untuk melakukan banding, dan kami akan meminta ke tiga Hakim untuk membatalkan putusan nya,” Ujar Seketaris DPP LSM Bara Api, Afifuddin kepada para awak media.
“Kami siap demo di kantor dua lembaga itu, juga akan melaporkan secara resmi JPU Muhardani Budi Septian SH, ke Jaksa Agung Muda Pengawas (Jam Was) Pusat karena, kami duga jaksa tersebut menerima sesuatu dari keluarga terdakwa, makanya menjatuhkan tuntutan ringan terhadap bandar narkoba tidak sesuai dengan KUHAP.” Imbuhnya.
Selanjutnya Afifuddin, juga akan melaporkan secara resmi dengan LSM lembaga Bara Api ketiga hakim tersebut yaitu Hakim Ketua Ulina Marbun yang didampingi hakim anggota Nelly Andriani dan Miduk Sinaga ke Komisi Yudisial (KY) Pusat Jakarta.” Pungkasnya. (Red))
LSM Bara Api Akan Demo Kantor Kejaksaan dan PN Asahan. Minta KY dan Jamwas Kejagung Turun Ke Asahan
RELATED ARTICLES