Serang Banten, Pewaris Padjadjaran
Ketua himpunan nelayan seluruh Indonesia (HNSI) kabupaten serang menyidak kapal tongkang gandasari 3010 dan trans pasifik 09 yang mengangkut bongkahan batu yang di buang di laut kawasan pesisir teluk Banten di bojonegara kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang Banten di duga tongkang tersebut milik PT gandasari dan diduga tongkang pengangkut material tersebut untuk relokasi PT gandasari energi.
Berdasarkan informasi yang di himpun tim PPJ bahwa kapal tongkang yang sedang bongkar bongkahan batu di teluk banten itu akan sangat menggangu atau memperlambat kapal kapal yang mau bongkar muat atau melintas ke perusahaan yang lain yang ada di Java 7. Dan juga merugikan para nelayan karena perairan tersebut adalah ladang para nelayan bojonegara.

Saat tim PPJ mengkonfirmasi ketua HNSI kabupaten serang melalui telepon selulernya senin 06/07/2026 Sabihis mengatakan.
” Iya saya bersama para nelayan bojonegara menyidak dan memberhentikan aktivitas kapal tongkang yang sedang membongkar batu di tengah laut tepatnya di teluk banten.
” Ya berdasarkan pengakuan yang bekerja di kapal tongkang bahwa material tersebut yang di angkut kapal tongkang adalah milik PT gandasari dan itu untuk relaksasi PT gandasari jelasnya.
” Ya yang jelas mendangkal kan laut dan mempersempit alur laut ini jelas merugikan para nelayan bojonegara karena di situ tempat para nelayan mencari ikan dan untuk melintas kepulau lain dan itu juga memperlambat kapal kapal yang mau bongkar muat di perusahaan yang lain ya itu di java 7
” Ya saya sebagai ketua HNSI meminta kepada pemerintah terkait untuk menindak lanjuti kalau memang kapal tongkang tersebut melanggar aturan.
Dan kalau memang benar kapal tongkang tersebut milik PT gandasari itu sudah melebihi relaksasi yang di ijinkan karena reklamasi yang di inginkan kementerian pusat adalah 44,7 hektar.
” Ya kalau dari pantauan kami dari reklamasi PT gandasari kurang lebih lima kilometer. Tegas ketua HNSI Sabihis. (Gondrong)