Serang Banten Pewaris Padjadjaran
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, menyatakan akan memberikan penghargaan ( reward) kepada anggota Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba) Polda Banten atas keberhasilan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 71 kilogram.
Pengungkapan tersebut dilakukan dalam dua kasus berbeda selama di bulan suci ramadhan 2026 yang di nilai sebagai capaian luar biasa di tengah intensitas pengamanan yang tinggi.
” Saya tegaskan komitmen saya sebagai Kapolda, yaitu memberikan reward dan punishment kepada seluruh personil.
Yang berprestasi akan kami berikan penghargaan, sementara yang melanggar akan kami tindak tegas, ujar Hengki saat konferensi pers di aula Ditreskrimum Polda Banten kamis 26/03/2026.
Iya menilai keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang tetap maksimal meskipun berada dalam situasi operasi kepolisian yang padat.
” Ini capaian yang luar biasa di tengah kesibukan operasi maung anggota tetap mampu mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar” ujarnya
Dalam pengungkapan tersebut Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 15,8 kilogram dari seorang penumpang di terminal Eksekutif di pelabuhan Merak Banten dengan modus penyimpanan di dalam koper
Sementara itu dalam kasus kedua anggota Resnarkoba Polda Banten menyita 55,2 kilogram narkotika jenis sabu yang di sembunyikan di dalam body mobil jenis Toyota Rush.
Kendaraan tersebut di angkut menggunakan mobil towing setelah sebelumnya mengalami kecelakaan di wilayah Lampung Selatan.
Kapolda mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut kemungkinan adanya rekayasa dalam kecelakaan tersebut sebagai bagian dari modus penyelundupan narkotika
” Kami masih mendalami apakah kecelakaan itu murni atau sengaja dibuat sebagai bagian dari modus operandi, ini masih dalam proses penyidikan” ungkap Irjen Pol Hengki.
(Gondrong)