Majalengka, Pewaris Padjadjaran
Bupati Majalengka, Eman Suherman, menutup aktivitas galian C ilegal yang beroperasi di kawasan Jalan Lingkar Baribis, Desa Baribis, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat (Jabar), pada Sabtu (18/10/2025).
Penutupan itu dilakukan setelah pemerintah daerah menerima laporan warga terkait aktivitas tambang tanah tanpa izin yang meresahkan masyarakat dan mengganggu pengguna jalan.
Dalam inspeksi mendadak ke lokasi, Eman meninjau langsung area galian serta berdialog dengan warga sekitar sebelum menghubungi pemilik tambang untuk menghentikan seluruh kegiatan.
Saya sudah tutup galian itu,” tegas Eman saat dikonfirmasi, Sabtu malam (18/10/2025).
Menurutnya, hasil peninjauan menunjukkan pemilik tambang ilegal tersebut berasal dari luar Majalengka. Hal itu dinilai menjadi penyebab kurangnya kepedulian terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat setempat.
Meski demikian, ia menilai kegiatan tambang masih dapat berjalan asal memiliki izin resmi dan sesuai dengan tata ruang wilayah (RDTR) Kabupaten Majalengka.
“Usaha tambang bisa memberi manfaat ekonomi, tapi harus patuh aturan, menjaga lingkungan, dan memberi tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Eman telah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, dan Satpol PP untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan tambang di wilayah Majalengka.
“Majalengka harus tumbuh tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat,” pungkas Eman. (A. Kurniawan).