Majalengka, Pewaris Padjadjaran
Sosialisasi Bapenda adalah kegiatan edukasi yang diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat serta wajib pajak mengenai kewajiban dan peraturan perpajakan daerah. Melalui sosialisasi ini, Bapenda menginformasikan tentang peraturan baru, menjelaskan manfaat pajak untuk pembangunan daerah, serta memperkenalkan layanan digital untuk mempermudah pembayaran pajak.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda )Kabupaten Majalengka menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2025 di Aula Sindangkasih, pada Selasa, 07 Oktober 2025. Acara ini dihadiri oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka,Kejaksaan Negeri Majalengka,Apratur Penegak Hukum Serta beberapa perwakilan undangan yang lain nya.
Kepala Bapenda Majalengka, Rachmat Gunandar, S.STP., M.Si, menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya serius pemerintah daerah untuk memastikan sistem perpajakan berjalan sesuai ketentuan dan mampu meningkatkan PAD tanpa membebani masyarakat.
“Tujuan utama kami adalah memastikan pendapatan asli daerah aman dan tersalurkan dengan benar dari para wajib pajak ke kas daerah. Kami sedang mencari tahu di mana titik lemah yang membuat sebagian masyarakat atau pelaku usaha belum patuh membayar pajak. Apakah karena kurangnya kesadaran, atau karena belum memahami aturan yang berlaku,” ujar Rachmat.
Menurutnya, Perda Nomor 7 Tahun 2023 menjadi landasan baru dalam sistem perpajakan daerah. Melalui sosialisasi yang digelar di 26 titik wilayah Kabupaten Majalengka, pihaknya berupaya memberikan pemahaman menyeluruh kepada para pelaku usaha, khususnya pengelola restoran, hotel, hiburan, dan sektor usaha lainnya yang memiliki kewajiban pajak daerah.
“Kesadaran tidak hanya perlu ditumbuhkan di kalangan wajib pajak, tetapi juga masyarakat sebagai konsumen. Misalnya pada pajak restoran, konsumen sebenarnya yang membayar pajak itu. Pelaku usaha hanya menyalurkan dan menyetorkannya kepada pemerintah,” tambahnya.
Rachmat menegaskan, sosialisasi ini juga menjadi wadah untuk menjawab anggapan bahwa pajak daerah membebani pengusaha. Ia menilai, pandangan tersebut keliru karena sejatinya pajak daerah merupakan sistem pembagian tanggung jawab antara masyarakat dan pelaku usaha dalam mendukung pembangunan daerah.
“Pajak bukan untuk memberatkan, tetapi untuk membangun bersama. Kalau semua pihak mematuhi aturan, hasilnya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program kesejahteraan,” katanya. (A. Kurniawan).