Lebak – Pewaris Padjadjaran
Meski ada himbauan terhadap galian tanah ilegal dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak beroperasi sebelum mengurus izin yang sah. Namun, tak membuat galian tanah di perumahan saka hil, Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak – Banten berhenti beroperasi.
Seakan kebal terhadap hukum, galian tanah yang diduga kuat ilegal tersebut bebas beroperasi. Hal ini membuat pertanyaan besar bagi masyarakat.
“Dimana wibawa APH sehingga tidak didengar oleh pengusaha – pengusaha ilegal yang jelas merugikan pemerintah dan masyarakat.” Terang Adelia masyarakat Kabupaten Lebak. Minggu (24/08/2025)
Padahal kata Adelia, Polda Banten sudah silih berganti, namun tak ada satupun yang bisa menghentikan galian tanah ilegal di Kabupaten Lebak.
“Padahal Kapolda Banten baru saja diganti, namun tetep Saja tuh tak ada tindakan bagi pengusaha galian ilegal. Ini kan yang di perumahan sakahil pelaku usahanya sama yang di Desa Mekarsari, yang belakangan sering viral.” Ujarnya
Sementara itu, Ucub Wakil Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib Jaya) Kecamatan Rangkasbitung mengecam keras dengan adanya aktivitas ilegal tersebut.
“Saya selaku wakil ketua grib jaya kecamatan Rangkasbitung mengecam keras kegiatan ilegal tersebut, dan mendesak Kapolda Banten yang baru agar segera mengambil tindakan tegas, jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan terhadap Aparat Penegak Hukum.” Tegasnya (Ade Misbah)