Beranda Priangan Timur Garut Masyarakat Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Ketua BPD Desa Mekarwangi Sukawening Garut

Masyarakat Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Ketua BPD Desa Mekarwangi Sukawening Garut

Garut, pewarispadjadjarn.com

Baru-baru ini, muncul kasus dugaan pelanggaran aturan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), berinisial (RD) yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dalam aturan yang berlaku, P3K tidak diperbolehkan menjabat sebagai Ketua BPD karena dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu profesionalisme.

“Masyarakat Desa Mekarwangi, Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut, setelah mengetahui, ternyata ketua BPD Desa Mekarwangi Ramdan rangkap jabatan sebagai P3K di salah satu Puskesmas kecamatan Sukawening, Pelanggaran ini telah merugikan masyarakat dan mengganggu kinerja pemerintahan desa.” Jumat (11/7/2025).

“Dasar hukumnya adalah dari
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mengatur bahwa P3K tidak boleh menjabat dobel, Peraturan Menteri Dalam Negeri juga mengatur tentang larangan P3K menjabat dobel, termasuk sebagai Ketua BPD.

“Ketika di komfirmasi lewat WhatsApp, dari ketua BPD (RD) tidak ada tanggapan.” Disinyalir ketua BPD itu mengawasi, memantau anggaran Desa, bukan memantau dan mengawasi kinerja kepala Desa.

“Konsekuensi dari dobel jabatan adalah Pemberhentian. Jika P3K ditemukan menjabat dobel, maka mereka dapat diberhentikan dari salah satu jabatannya. Sanksi P3K yang melanggar aturan ini juga dapat dikenakan sanksi administratif.

Aturan ini bertujuan untuk memastikan profesionalisme P3K dalam melaksanakan tugasnya, dan menghindari Konflik Kepentingan. Aturan ini juga bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan yang dapat timbul jika P3K menjabat dobel.

“Jika terbukti bersalah, Ketua BPD tersebut dapat dikenakan sanksi administratif dan dapat diberhentikan dari jabatannya.
Karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mengatur bahwa P3K tidak boleh menjabat sebagai Ketua BPD.

“Konsekuensi jika Ketua BPD yang berstatus P3K terbukti melanggar aturan, maka ia dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi dapat berupa pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua BPD atau bahkan pemutusan kontrak sebagai P3K. (TIM).

RELATED ARTICLES

Peringatan Hari Santri 2025, Bupati Garut Ajak Santri Jadi Pelaku Sejarah Peradaban Dunia

Garut-Pewarispadjadjaran. Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2025 tingkat Kabupaten Gatut yang berlangsung di Lapangan Otto Iskandar Dinata (Alun-Alun...

Polsek Pameungpeuk Cek TKP Kebakaran 4 Unit Rumah

Garut-Pewarispadjadjaran Polsek Pameungpeuk Polres Garut melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran yang menghanguskan 4 unit rumah milik Sdr. Heri Supriadi, warga Kampung Paburan Blok...

GAWAT Audiensi Ke Dinas PUTR Garut Soroti Proyek Pembangunan Jembatan Cikandang Dan Cirompang Diduga Tidak Ada Perencanaan Yang Matang Sehingga Mangkrak

Garut-Pewarispadjadajaran.com Belum bisa di manfaatkan pembangunan proyek jembatan oleh masyarakat hingga saat ini yaitu proyek jembatan cikandang yang terletak di Kp Wareng desa Tegal Gede...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Bupati Majalengka Drs. H. Eman Suherman.M.M Menghadiri Undangan HUT Desa Sukawana Ke-215

Majalengka, Pewaris Padjadjaran Bupati majalengka Drs. H. Eman Suherman,M.M menghadiri acara Hari Ulang Tahun desa sukawana yang ke-215 pada hari Selasa 28 Oktober 2025 ,Suasana...

SMAN 1 Majalengka Mengucapkan HUT PGRI Yang Ke – 80 Tahun 2025

Majalengka PPJ, Peringatan Hari Guru Nasional ( HGN) ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 25 November, yang diiperingati sebagai Hari Ulang Tahun Persatuan Guru...

WABUP HADIRI MILANGKALA DESA JAMBELAER YANG KE-103

Subang, Pewaris Padjadjaran Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi didampingi Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Subang Ega Agustine Rosyadi hadir dalam Milangkala Desa Jambelaer, Kecamatan...

Gelar Pertandingan Volly Ball Putri 4 Besar Dalam Rangka HUT Ke-215 Pemdes Sukawana

Majalengka, Pewaris Padjadjaran Pemerintahan desa sukawana saat ini tengah menggelar acara HUT desa sukawana yang ke-215.yang mana perayaan tersebut di isi dengan serangkaian pertandingan olah...

adapazarı escort Eskişehir escort bayan