Garut, pewarispadjadjarn.com
Baru-baru ini, muncul kasus dugaan pelanggaran aturan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), berinisial (RD) yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dalam aturan yang berlaku, P3K tidak diperbolehkan menjabat sebagai Ketua BPD karena dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu profesionalisme.
“Masyarakat Desa Mekarwangi, Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut, setelah mengetahui, ternyata ketua BPD Desa Mekarwangi Ramdan rangkap jabatan sebagai P3K di salah satu Puskesmas kecamatan Sukawening, Pelanggaran ini telah merugikan masyarakat dan mengganggu kinerja pemerintahan desa.” Jumat (11/7/2025).
“Dasar hukumnya adalah dari
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mengatur bahwa P3K tidak boleh menjabat dobel, Peraturan Menteri Dalam Negeri juga mengatur tentang larangan P3K menjabat dobel, termasuk sebagai Ketua BPD.
“Ketika di komfirmasi lewat WhatsApp, dari ketua BPD (RD) tidak ada tanggapan.” Disinyalir ketua BPD itu mengawasi, memantau anggaran Desa, bukan memantau dan mengawasi kinerja kepala Desa.
“Konsekuensi dari dobel jabatan adalah Pemberhentian. Jika P3K ditemukan menjabat dobel, maka mereka dapat diberhentikan dari salah satu jabatannya. Sanksi P3K yang melanggar aturan ini juga dapat dikenakan sanksi administratif.
Aturan ini bertujuan untuk memastikan profesionalisme P3K dalam melaksanakan tugasnya, dan menghindari Konflik Kepentingan. Aturan ini juga bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan yang dapat timbul jika P3K menjabat dobel.
“Jika terbukti bersalah, Ketua BPD tersebut dapat dikenakan sanksi administratif dan dapat diberhentikan dari jabatannya.
Karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mengatur bahwa P3K tidak boleh menjabat sebagai Ketua BPD.
“Konsekuensi jika Ketua BPD yang berstatus P3K terbukti melanggar aturan, maka ia dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi dapat berupa pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua BPD atau bahkan pemutusan kontrak sebagai P3K. (TIM).