Majalengka, Pewaris Padjadjaran
Jalur perseorangan merupakan sintesa yaitu ketika calon calon dari partai kurang presentatif kendati demikian jalur perseorangan cukup berat dengan persyaratan admistratifnya sehingga kurang diminati karna selain daripada itu bakal calon perseorangan harus mempunyai elektabilitas,popularitas,kredibilitas,kapabilitas dan integritas yang cukup kuat tapi dengan adanya jalur perseorangan penting untuk menciptakan kompetisi sehat.
Sesuai dengan peraturan perundang undangan setiap warga negara bisa mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati tentunya KPU siap melayani terkait dengan pencalonan melalui jalur perseorangan.
Andhi Insan Sidieq selaku ahli teknis KPU kab majalengka menyampaikan Bahwa bagi bakal pasangan calon perseorangan untuk segera mempersiapkan model DA 1 KWK “Jalur Perseorangan pada pilkada sebelumnya menggunakan format yang ada di PKPU 3 2017 tidak ada email/no.HP,namun untuk kualifikasi sekarang harus disertakan Email dan no.HP.” Ucap Andhi, Kamis 9/5/2024 Di Fitra Hotel Majalengka.
Bakal calon pasangan perseorangan dapat melakukan persiapan 7 pekan mendatang
Sebelum tanggal 5 Mei bagi yang sudah siap bisa melalui excel untuk di input ke akun silon
PKPU 2 2024.
Jadwal terkait Untuk pemenuhan persyaratan dengan pencalonan pasangan perseorangan dimulai tanggal 5 Mei -19 Mei 2024,sedangkan untuk pengumuman pendaftaran pasangan calon ketika sudah ditetapkan memenuhi syarat baik pasangan calon perseorangan maupun dari partai yaitu tanggal 24 Agustus – 26 Agustus 2024 kemudian untuk pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon dilakukan pada tanggal 27 Agustus – 21 September 2024 dan untuk penetapan calon tanggal 22 September 2024.
Lanjut Andhi “Untuk pengumuman pendaftaran pasangan calon ketika sudah ditetapkan memenuhi syarat baik pasangan calon perseorangan maupun dari partai yaitu 24 -26 agustus tahun 2024
Kemudian untuk pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon tanggal 27 agustus sampai 21 september tahun 2024 dan untuk penetapan calon tanggal 22 september 2024”
Menurut Andhi Persyaratan calon pasangan jalur perseorangan yaitu 7,5% dari DPT terahir kalau dikonversikan dari DPT pemilu 998757 di X 7,5% kurang lebih 74.907 dukungan yang disertai dengan bukti Foto Copy KTP kalau lolos minimal dari syarat dukungan bisa dilanjut ke tahap verifikasi.
“bagaimana kalau belum memenuhi sampai tgl 12 mei pukul 23.59 wib kalau lebih dari itu kita nyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa melanjutkan untuk tahapan selanjutnya maka dari itu kami harapkan untuk bakal calon perseorangan menyerahkan jumlah dukungannya lebih dari syarat minimal atau sesuai syarat supaya bisa melanjutkan tahap selanjutnya yaitu verifikasi administrasi yang akan dilakukan tanggal 13 mei- 29 mei 2024.” Tegas Andhi
Demikian sosialisasi dari KPU kab majalengka bagi siapa saja warga majalengka yang ingin mencalonkan diri sebagai calon bupati/calon wakil bupati lewat jalur perseorangan,Sedangkan untuk pemilihan kepala daerah kabupaten majalengka akan di selenggarakan pada tanggal 27 November 2024. Pungkasnya (Ali)