INDRAMAYU – PEWARIS PADJADJARAN.
Keberhasilan dengan cepat tanggapnya bekerja Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Indramayu,dengan berdasarkan informasi dari medsos berhasil membongkar dan menangkap para sponsor nakal yang telah merekrut dan memberangkatkan pekerja migran Indonesia ( PMI ) atau TKW secara ilegal.
Sejak dibentuknya satgas (TPPO) polres Indramayu pada tanggal 5 Juni 2023, berhasil menangkap 3 orang pelaku,Tindak Pidana Perdagangan Orang di wilayah kabupaten Indramayu.
Adapun tersangka pelaku yaitu satu orang perempuan berinisial DS (30) dan dua orang laki-laki berinisial ES (45) serta T (46).
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, mereka diketahui melakukan pengiriman TKW ilegal ke negara uni Emirat Arab (UEA).
Korbannya yang diketahui adalah Daenah (33) warga Desa Pranggong, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu.
Akibat dari perbuatan para pelaku, korban diketahui juga mendapat perlakuan kasar, juga penyiksaan dari majikannya pada saat bekerja.Dan masih ada korban- korban lainnya, Yang saat ini jajaran Satgas polres Indramayu akan terus kembangkan dan tangani, ujarnya kepada awak media. ( 08/06/2023)
AKBP M. Fahri Siregar mengatakan,dalam kasus TPPO sangat mendapat perhatian khusus dari pemerintah dan juga perhatian penuh dari Kapolri
Jajaran Polres Indramayu berkomitmen akan membongkar dan bertindak cepat dalam penangan kasus-kasus TPPO yang saat ini marak terjadi di Indramayu.
Kapolres menjelaskan, para pelaku yang saat ini sudah ditangkap mempunyai peranan pada tugasnya masing-masing dalam aksinya merekrut para pekerja migran Indonesia ( PMI)
Yaitu DS berperan sebagai petugas lapangan yang mencari korban, T sebagai sponsor, dan ES sebagai koordinator perekrutan TKW Ilegal wilayah Indramayu.
Untuk mengelabui korbannya, para pelaku ini memberikan uang fee sebesar Rp 3 juta kepada korban agar mau diberangkatkan ke UEA.
Dan pelaku memberikan uang tersebut kepada korban secara bertahap
Selain itu pelaku menjanjikan juga kepada korban akan menerima Upah sebesar Rp 5 jt perbulan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga ( ART ).
Pada sekitar akhir bulan Januari korban atau TKW berhasil diberangkatkan menuju timur tengah (UEA). Dari pengakuan ke 3 pelaku, yang bertindak sebagai sponsor dan kordinator dalam kurun waktu dari tahun 2022 sudah 15 kali memberangkatkan TKW dan TKI secara ilegal dari Indramayu ke timur tengah
Dan itupun korban baru bisa mendapatkan gajinya setelah 3 atau 4 bulan bekerja.Adapun gaji yang diterima hanya sebesar
1.200 Dirham atau setara Rp. 4.5 jt dan tidak sesuai dengan apa yang sudah dijanjikan oleh para pelaku tersebut.
Kasus ini akan terus kami dalami dan kembangkan. ” Himbauan Kapolres AKBP. M Fahri Siregar kepada masyarakat atau PMI jika ingin bekerja ke luar negri dengan menempuh jalur resmi atau prosedural dari pemerintah Indonesia. ( Nur 17 )