Beranda Seputar Jabar Ciayumajakuning Fantastis, Tunjangan Diterima Anggota DPRD Indramayu Setiap Bulannya Mencapai Rp. 60 -...

Fantastis, Tunjangan Diterima Anggota DPRD Indramayu Setiap Bulannya Mencapai Rp. 60 – Rp. 80 juta

INDRAMAYU – Pewaris Padjadjaran.

Di tengah gagalnya pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 Kabupaten Indramayu, malah beredar kabar besaran tunjangan yang diterima anggota DPRD setempat.

Jumlah tunjangan yang diterima setiap bulan oleh anggota DPRD Indramayu bikin geleng kepala bahkan membuat setiap yang mengetahuinya berdecak.

Besarnya tunjangan legislator mulai ketua, wakil ketua dan anggota DPRD seperti diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 58 tahun 2022 berbeda.

Adapun tunjangan sesuai Perbup tersebut yakni terdiri dari Tunjangan Representasi, Alat Kelengkapan, Komunikasi, Perumahan, Transportasi dan Reses.

Dalam Perbup Nomor 58 tahun 2022 dirinci besaran tunjangan yang diterima setiap bulan mulai ketua, wakil ketua dan anggota DPRD pada kisaran Rp60 – Rp80 juta.

Sementara itu, untuk tunjangan reses jumlahnya diatur dalam tiga kategori. Adapun kategori yang dimaksud adalah tunjangan reses kelompok tinggi 7 kali, kelompok menengah 5 kali dan kelompok rendah 3 kali.

Besaran anggaran reses untuk ketiga kategori itu sama yakni masing-masing sebesar Rp14.700.000 untuk sekali reses diselenggarakan.

Dalam perkembangan yang sama, Perda APBD Kabupaten Indramayu tahun 2023 gagal disahkan.

Meski sudah dibahas alot oleh eksekutif dan legislatif, Perda APBD 2023 menemui jalan buntu sehingga sampai batas akhir gagal disahkan.

Konsekuensinya, penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Indramayu harus menggunakan APBD tahun 2022. Termasuk tunjangan anggota DPRD yang telah ditetapkan dalam Perbup Indramayu Nomor 58 tahun 2022 tersebut.

APBD Kabupaten Indramayu tahun 2022 sendiri tercatat, APBD Murni Rp3.338.737.458,361 dan APBD Perubahan : Rp3.632.591.009,638.

Konsekuensi lain, karena gagal bersepakat, bupati/wakil bupati dan DPRD bisa disanksi tidak menerima gaji selama 6 bulan.

Artinya bupati/wakil bupati dan seluruh anggota DPRD, bisa jadi tidak akan digaji selama Januari – Juni 2023. Hak-hak keuangan mereka tidak akan diberikan yang diikuti pemblokiran gaji masing-masing.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 312.

Pada pasal 312 ayat 2 dijelaskan bahwa DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.

Namun demikian, meski APBD gagal disahkan, masih ada peluang agar gaji untuk kepala daerah dan DPRD tetap bisa dibayarkan.

“Kami masih melakukan konsultasi dan komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri termasuk gubernur. Mudah-mudahan dalam waktu dekat semuanya selesai, jadi soal sanksi bisa tidak terjadi,” jelas Kepala Badan Keuangan Daerah, Woni Dwinanto, belum lama ini. ( Nur 17 )

RELATED ARTICLES

Respon Cepat Bupati Eman Suherman Perbaiki Jalan Balida-Panongan Warga Ucapkan Terima Kasih Bapak Bupati

Majalengka, PPJ Masyarakat yang tinggal di sebelah jalan, Blok Rebo Desa Balida RT.06, Kecamatan Dawuan, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Majalengka khususnya kepada Bupati...

Isi Kekosongan Jabatan, Bupati Majalengka Lantik 4 Pejabat Eselon II

MAJALENGKA, PPJ Dalam rangka mengoptimalkan kinerja roda pemerintahan dan mengisi kekosongan jabatan struktural, Bupati Majalengka secara resmi melantik dan mengambil sumpah janji jabatan empat pejabat...

PELEPASAN SISWA KELAS IX SMPN 3 JATIWANGI BERJALAN LANCAR

MAJALENGKA PPI, Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Jatiwangi telah menyelenggarakan acara pelepasan siswa siswi kelas IX Tahun Ajaran 2025/2026 dengan lancar. Sebanyak 163 siswa telah...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Respon Cepat Bupati Eman Suherman Perbaiki Jalan Balida-Panongan Warga Ucapkan Terima Kasih Bapak Bupati

Majalengka, PPJ Masyarakat yang tinggal di sebelah jalan, Blok Rebo Desa Balida RT.06, Kecamatan Dawuan, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Majalengka khususnya kepada Bupati...

Isi Kekosongan Jabatan, Bupati Majalengka Lantik 4 Pejabat Eselon II

MAJALENGKA, PPJ Dalam rangka mengoptimalkan kinerja roda pemerintahan dan mengisi kekosongan jabatan struktural, Bupati Majalengka secara resmi melantik dan mengambil sumpah janji jabatan empat pejabat...

PELEPASAN SISWA KELAS IX SMPN 3 JATIWANGI BERJALAN LANCAR

MAJALENGKA PPI, Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Jatiwangi telah menyelenggarakan acara pelepasan siswa siswi kelas IX Tahun Ajaran 2025/2026 dengan lancar. Sebanyak 163 siswa telah...

Bupati Lepas Kontingen Porsenitas dan Polwilda, Tegaskan Prestasi Tetap Utama di Tengah Efisiensi Anggaran

Majalengka, PPJ Bupati Majalengka secara resmi melepas kontingen Pekan Olahraga dan Seni Antar Daerah Perbatasan (Porsenitas) dan Pekan Olahraga Wilayah Daerah (Polwilda) Kabupaten Majalengka. Acara...

adapazarı escort Eskişehir escort bayan