INDRAMAYU – Pewaris Padjadjaran.
Pemerintah kabupaten Indramayu melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu mengumumkan jadwal ulang lelang Sewa untuk tanah eks bengkok dan Dinas Pertanian Kabupaten Indramayu.
Kepala Bidang Barang Milik Daerah BKD kabupaten Indramayu, Maulana Malik,SE mengatakan jika pengumuman lelang ulang itu sudah dikeluarkan oleh BKD Indramayu lewat surat pengumuman bernomor 032/1.366/BMD tercantum berbagai persyaratan hingga pelaksanaan lelang ulang.
“Masih ada kesempatan bagi calon peserta yang belum mendaftar di kesempatan kedua di lelang ulang.
Pihak kami sudah mengumumkan lewat surat tersebut. Silakan bagi calon peserta lelang untuk melihat terlebih dahulu tanah yang akan dilelangkan, kemudian penuhi persyaratannya,” kata Maulana.
Selain itu, Maulana Malik menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta lelang. Salah satunya adalah wajib membuka rekening jaminan di Bank BJB Indramayu dan menyetorkan uang jaminan sebesar 50% dari nilai penawaran.jelasnya
“Ini Proses lelang ini sudah dibuka mulai hari Jumat 18 November 2022 ini. Untuk proses pengambilan dokumen, penyetoran jaminan, serta pendaftaran dilakukan sampai tanggal 18 – 24 November 2022 mendatang.
Sementara itu pelaksanaan lelang akan dilakukan pada Jumat 25 November 2022 mendatang atau sehari setelah pendaftaran ditutup. Lelang akan dilakukan jika terdapat paling sedikitnya tiga peserta.
Untuk rincian tanah yang dilelang, calon peserta bisa mengakses langsung di website Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu atau melihat langsung di papan pengumuman yang terdapat di kantor BKD Indramayu yang beralamat di Jalan RA Kartini No. 15-17.”pungkasnya. ( Nur 17 )