INDRAMAYU – Pewaris Padjadjaran.
Bupati Indramayu, Nina Agustina menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Monitoring Evaluasi (Monev) program pemberantasan korupsi bersama pemerintah kabupaten Indramayu, di ruang Ki Tinggil Setda Indramayu, Selasa 27 September 2022.
Kegiatan rakor dan monev program pemberantasan korupsi bersama pemerintah kabupaten Indramayu ini diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK Yudiawan Wibisono, Kepala BPN Indramayu, Perwakilan Kejari Indramayu dan tamu undangan lainnya.
Bupati Indramayu, Nina Agustina mengatakan pemerintah kabupaten Indramayu menyambut baik kegiatan Rakor dan Monev program pemberantasan korupsi, dan dalam pertemuan ini diharapkan menjadi momentum penyemangat untuk mensukseskan program tersebut.
“Mudah-mudahan pertemuan kita hari ini dapat menjadi penyemangat untuk semakin giat lagi dalam rangka pencegahan korupsi di kabupaten Indramayu,” katanya.
Menurutnya, pemerintah kabupaten Indramayu memiliki program unggulan dalam mencegah tindak pidana korupsi yakni Lacak Aset Daerah (Lada) yang sudah diimplementasikan dan menghasilkan aset yang terdata baik di lingkungan kecamatan hingga perangkat daerah.
“Salah satu program unggulan di pemerintah kabupaten Indramayu yakni Lada, bahwa program ini untuk pendataan aset daerah yang memang salah satunya di Indramayu ini asetnya banyak sekali yang belum tersertifikasi ataupun terdata secara maksimal, dan ini kita kumpulkan semua,” katanya.
Dalam pembahasannya Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK Yudiawan Wibisono mengatakan, terdapat tiga hal yang menjadi perhatian khusus pemerintah karena bisa berdampak buruk bagi kelangsungan bernegara.
Dipaparkannya, pertama radikalisme yang berbuntut terorisme dan disintegrasi bangsa. Kedua, narkoba yang merusak mentalitas generasi muda dan masa depan bangsa. Dan ketiga adalah perilaku korupsi yang menghambat tatanan pembangunan perekonomian bangsa bahkan bisa menjadi kejahatan terhadap kemanusiaan.
Seperti halnya, infrastruktur yang roboh dan menimbulkan korban karena dibangun tidak sesuai spesifikasi akibat anggarannya dikorupsi, dengan demikian upaya Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi merupakan salah satu upaya pencegahan tindak korupsi yang terdapat dalam delapan Intervensi KPK atau Monitoring Center of Prevention (MCP).
Yudiawan menambahkan, fokus KPK saat ini adalah terhadap titik yang rawan korupsi meliputi, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa. ( Nur 17 )