INDRAMAYU – Pewaris Padjadjaran.
Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Indramayu baru-baru ini telah membuka segel yang terpasang di Hopespace Coffee dan Eatery Indramayu setelah pemilik memenuhi persyaratan atau izin usahanya dengan lengkap, Rabu 20 Juli 2022.
Kepala Satpol-PP Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso, pihaknya melalui Tim Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) akan bertindak tegas bilamana terdapat tempat usaha yang masih belum melengkapi izin usaha yang ditetapkan pemerintah daerah.
Teguh menambahkan, sebagaimana keinginan Bupati Indramayu Nina Agustina yang membuka lebar-lebar investasi di Kabupaten Indramayu dengan memperhatikan dan mematuhi segala peraturan daerah sebagai legalitas bagi pelaku usaha.
“Kebijakan Bupati saat ini adalah membuka seluas luasnya investasi di Kabupaten Indramayu, termasuk didalamnya mengajak para pelaku usaha untuk turut meramaikan dunia kuliner, kafe dan lain-lain. Namun tentunya dengan tetap mentaati regulasi perizinan,” ujarnya.
Persyaratan atau izin yang harus diperhatikan pelaku usaha adalah terdaftar dalam Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lainnya, jelas Teguh.
“Tidak hanya OSS atau NIB tetapi juga kelengkapan perizinan lainnya termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pelayanan perizinan di Kabupaten Indramayu Insyallah mudah dan cepat. ( Nur 17 )