Beranda Seputar Jabar Cekungan Bandung Penyidik Kejati Jabar Tahan Mantan Kades Mandalawangi Nagreg Dalam Kasus Dugaan Mafia...

Penyidik Kejati Jabar Tahan Mantan Kades Mandalawangi Nagreg Dalam Kasus Dugaan Mafia Tanah

Bandung, Pewaris Padjadjaran

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Pidsus Kejati Jabar) menahan tersangka inisial D mantan Kepala Desa (Kades) Mandalawangi Kabupaten Bandung Jawa Barat, dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan tersangka terkait dengan peralihan Aset Desa kurang lebih seluas 11.000 meter persegi pada hari Senin, 29 November 2021. Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 29 November 2021-18 Desember 2021 yang dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung, sesuai Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) T-2 Nomor : Print-1248/M.2/Fd.1/11/2021 tanggal 29 November 2021.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil SH., MH melalui Siaran Pers Nomor: PR-028/L/L.2/11/2021 tanggal 29 November 2021. Menurut Kasi Penkum, perkara tersebut berawal dari operasi intelijen Bidang Intelijen Kejati Jabar terkait adanya dugaan ‘mafia tanah’ di Kabupaten Bandung. Selanjutnya dilakukan penyelidikan lalu ditingkatkan ke Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Jabar.

Masih menurut Dodi Gazali, Emil, bahwa pada tahun 2018 tersangka D bersama F dan Y sepakat untuk menukar objek tanah yang berasal dari tiga buah Akta Jual Beli (AJB) atas nama AS yang berada di lokasi persil 16 Desa Mandalawangi menjadi 3 (tiga) buah objek tanah yang berada di lokasi tanah Carik Persil 12 Desa Mandalawangi. Tersangka D kemudian memerintahkan kepada para tim PTSL untuk membahas proses penerbitan sertifikat dengan pengajuan atas nama YR pada tanah Carik Persil 12 di Desa Mandalawangi yang merupakan aset Desa. Setelah sertifikat jadi lalu tersangka D memberitahu kepada YR selanjutnya YR meminta kepada D untuk mengambil sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung.

Sebagai informasi, Desa Mandalawangi mempunyai Aset Desa atau kekayaan desa berupa objek Tanah Carik yang sudah turun temurun sejak Tahun 1960 Persil 12 dan 13 Blok Pasir Hu’ut yang sebelumnya masuk wilayah Desa Bojong Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung.

Masih menurut Dodi Gazali Emil, akibat perbuatan tersangka D tanah tersebut telah hilang asset desa Mandalawangi berupa tanah seluas 11.000 meter persegi senilai kurang lebih Rp 3,3 miliar.

Adapun pasal Yang Disangkakan yaitu Pasal 2 atau,Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 (dua puluh) tahun pidana penjara.(Kasi Penum, Ade).

RELATED ARTICLES

Sampono Grup Kirim Surat Audiensi Ke KDM Laporkan Pejabat Dishub Jabar Terkait Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Dan Cek Bodong

Bandung, Pewaris Padjadjaran Sampono Grup kirim surat ke Gubernur Jabar (KDM) melaporkan beberapa Pejabat Dishub Jawa Barat terkait dugaan penipuan proyek fiktif dan cek bodong...

LSM PEMUDA: Eks Kepala BIN Jangan Asal Bicara Menanggapi Demo yang Terjadi di DPR

Bandung, Pewaris Padjadjaran Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Abdullah Mahmud (AM) Hendropriyono mengklaim tahu sosok yang menjadi dalang demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR, Jakarta,...

Kisruh PT. BDS Dengan Para Vendor Libatkan Nama Bupati Bandung, ORMAS GIBAS Gelar Audiensi Di Kantor Pemda

Soreang, Pewaris Padjadjaran. Maraknya perseteruan yang kini menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Bandung antara PT. Bandung Daya Sentosa dengan para pengusaha vendor ayam yang sebelumnya...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Polres Majalengka Gelar Patroli KRYD Gabungan, Perkuat Upaya Pencegahan Gangguan Kamtibmas

Majalengka, Pewaris Padjadjaran Dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat pada malam akhir pekan, jajaran Polres Majalengka melaksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Gabungan...

Bupati Majalengka Hadiri Pelantikan Jatma Aswaja Jabar

Majalengka, Pewaris Padjadjaran Bupati Majalengka, H. Eman Suherman didampingi Wabup Majalengka Dena M. Ramdhan menghadiri pelantikan Pengurus Wilayah Jawa Barat Jam’iyyah Ahlith Thariqah Al-Mu’tabaroh Ahlussunnah...

BUPATI MAJALENGKA Drs. H.EMAN SUHERMAN. M.M. BERSAMA KEPALA DINAS KESEHATAN MAJALENGKA H.AGUS SURATMAN S.KM., M.Si. HADIRI PEMBUKAAN BAKORKESMA ” BUGAR JIWA RAGA “

Majalengka, Pewaris Padjadjaran Jajaran tenaga kesehatan di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menggelar Badan Koordinasi Olahraga Kesehatan Majalengka (Bakorkesma) dan memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61...

DPC Gerindra Majalengka Menggelar Rapat tertutup, mengundang H Eman Suherman

Majalengka, Pewaris Padjadjaran DPC Gerindra Majalengka menggelar rapat tertutup di Kantor DPC Gerindra, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Rapat ini dihadiri sejumlah pengurus partai dan anggota...

adapazarı escort Eskişehir escort bayan