Majalengka, Pewaris Padjadjaran
Bupati Majalengka menghadiri kegiatan penandatanganan Kesepahaman Bersama (MoU) antara Pemerintahan Kabupaten Majalengka dan Kejaksaan Negeri Majalengka dalam program Jaksa Jaga Desa, di Aula Dinas DPMD majalengka, Selasa (30/06) Pagi.
Bupati Majalengka, H Eman Suherman menyampaikan apresiasi tinggi kepada pihak Kejari Majalengka atas kerja sama strategis ini. Ia menekankan pentingnya pengawasan dan pengawalan penggunaan Dana Desa agar benar-benar digunakan sesuai regulasi dan mampu mendorong kesejahteraan masyarakat desa.
“Dana desa memiliki nilai yang sangat strategis dan suci. Namun, jika tidak dipahami dan dijalankan sesuai aturan, bisa berujung pada kesalahan administratif atau bahkan pelanggaran hukum,” ujar Bupati Eman Suherman.

Ia juga menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan administratif di tingkat Inspektorat terlebih dahulu sebelum berujung pada proses hukum, sebagai bagian dari pembinaan terhadap aparat desa.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Wawan Kustiawan, menjelaskan bahwa program Jaga Desa telah dijalankan selama beberapa tahun dengan tujuan utama untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
Pihaknya juga memperkenalkan sistem aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding Dana Desa, sebagai instrumen untuk memperkuat transparansi, pengawasan dan pengawalan penggunaan Dana Desa secara digital.
“Mulai 30 Juni 2025, seluruh pemerintahan desa diwajibkan melakukan input data melalui aplikasi ini. Administrasi tidak boleh diabaikan karena menyangkut kepercayaan publik dan potensi risiko hukum,” ucap Kajari. (A. Kurniawan)