Beranda Seputar Jabar Purwasuka Ketua DPD Api geram Atas pernyataan anggota DPRD Subang

Ketua DPD Api geram Atas pernyataan anggota DPRD Subang

Subang, Pewaris Padjadjaran

Ketua DPD APPI Geram atas staitment di chanel Youtube milik Anggota Dewan dari Partai Golkar Dapil 1 Kab. Subang Akan dibawa karanah Hukum.

Dalam prodcast melalui Chanel youtube Kamal dengan jelas Oknum Anggota Dewan Partai Golkar Dapil 1 (Kecamatan Cijambe, Subang, Cibogo) Kabupaten Subang, saudara Kamal merupakan seorang anggota legislatif dari partai Golkar setelah resmi dilantik sebagai wakil rakyat pada hari Rabu tanggal 04 September 2024.

Ketua DPD A-PPI Kabupaten Subang bersama Team dan rekan media yang tergabung dalam Asosiasi Pewarta Pers Indonesia merasa Geram atas staitment Sdr Kamal Anggota Dewan Dapil Satu dari Partai Golkar atas isi tayangan prodcast chanel youtube Kamal, yang mengatakan” oknum wartawan tak beretika.

Ketua DPD A-PPI Kab.Subang H. Nurdiansah UD, A.Md.Kom., S.H. angkat bicara “prodcast chanel YouTube Kamal tersebut merupakan pelecehan dan juga penghinaan bagi para Jurnalis seluruh Indonesia terutama di Kabupaten Subang, apa yang dilakukan oknum anggota legislatif dari partai Golkar tersebut tidak sepantasnya ber staitment demikian apalagi sebagai seorang wakil rakyat seharusnya perkataan dan perilaku harus menjadi panutan bukan sebaliknya,

Karena kami sebagai jurnalis/wartawan telah diakui dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers di Indonesia dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999. Undang-undang ini mengatur tentang prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia, “ucapnya

Untuk menindak lanjuti akibat ulah ucapan oknum Anggota DPRD Partai Golkar terpilih yang melecehkan Profesi Jurnalis/Wartawan, pihaknya akan menuntut agar ketua kehormatan, Ketua DPRD dengan pengurus partai pengusung memberikan sanksi tegas terhadap oknum tersebut, tegasnya.

Dan kami akan melaporkan atas pelececahan serta penghinaan terhadap jurnalis/wartawan tertuang dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan dan nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal untuk diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik”. yang dilakukan oleh anggota Dewan Golkar kabupaten Subang serta moderator dalam chanel youtube kamal pada APH, apabila dalam waktu dekat tidak konfirmasi itikad baik untuk meminta maaf pada seluruh jurnalis.

Ancaman hukuman bagi pelaku yang melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.

Kejadian ini mendapat sorotan khususnya dari seluruh awak media yang ada di kabupaten Subang, bahkan mendapatkan support yang sangat luar biasa dari organisasi dan lembaga yang lainya untuk melaporkan atas perbuatan yang sangat jauh sebagai seorang anggota wakil rakyat yang baru dilantik.

Sungguh sangat miris melihat sikap dan perilaku seorang yang menjadi wakil rakyat bicaranya tidak mencerminkan seorang yang mempunyai dedikasi tinggi bahkan bisa di katakan arogan dengan gaya seperti orang tidak mempunyai Etitut dan etika publik.

Apa nanti bisa mengemban tugas sebagai wakil rakyat yang seharusnya dapat menampung semua aspirasi serta keluhan Rakyat Subang atau Hanya sebagai boneka dari elit politik saja,

Jelang Pilkada Pilbup dan Wabup yang akan datang paslon Dari Religius Reynaldi dan Agus Mskur merupakan dari Partai Golkar dan PKS apakah seorang Kamal Anggota Dewan dari partai pohon beringin bisa menjadi timsesnya??? Secara tidak langsung sudah membuat kegaduhan serta merugikan kandidat dari pasangan Religius, “pungkasnya H. Nurdiansah UD, A.Md.Kom., S.H. (Team) iwan/endang

RELATED ARTICLES

5 RUMAH WARGA LINGKUNGAN DESA CIBULUH TANJUNGSIANG SUBANG MUSIBAH BENCANA TANAH LONGSOR

Subang  PPJ Warga lingkungan Rt. 027/Rt.028/Rt.011 Rw.07/Rw.003 desa cibuluh kecamatan tanjungsiang kabupaten Subang musibah bencana tanah longsor pada hari Sabtu malam minggu tgl 29 maret...

DPD A-PPI KABUPATEN SUBANG ADAKAN HALAL BIHALAL UNTUK MEMPER ERAT SILATURAHMI DAN SINERGITAS

Subang, PPJ Sesudah lamanya satu bulan penuh melaksanakan ibadah puasa dibulan suci ramadhan, Ketua A-PPI bersama Anggota A-PPI DPD A-PPI ( Asosiasi Pewarta Pers Indonesia...

Lembur Pakuan Subang Mendadak Memanas, Puluhan Warga Hadang Masa Aksi Unjuk Rasa Dari LSM Pemuda Dan Aliansi Mahasiswa

Subang, Pewaris Padjadjaran Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PEMUDA dan Aliansi Mahasiswa, menggelar aksi unjuk rasa di Lembur Pakuan Subang, pada...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Polda Banten Sita 8 Kendaraan dan 1 Alat Berat, Diduga Terkait Aktivitas Tambang Batu Bara Ilegal di Bayah

Lebak Banten Pewaris Padjadjaran Aparat dari Polda Banten melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas tambang batu bara ilegal di wilayah selatan Kabupaten Lebak. Dalam operasi yang...

Tangkap Pelaku Tambang Batubara Ilegal Di Block Cinunggul,Cepak Pasar Dan Batu jago

LEBAK Banten Pewaris Padjadjaran Aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan hutan produksi Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak Banten kembali memantik kemarahan publik.Meski berulang...

SENGKETA TANAH DAN BANGUNAN DI CIKUYA, DEDI GUGAT BALIK LAWAN

Cicalengka, PPJ Sengketa kasus tanah dan bangunan di Desa Cikuya Kecamatan Cicalengka antara Dedi dan CH semakin seru. Setelah Dedi dilaporkan dan bermasalah sampai ke Pengadilan,...

Longsor Di Gunung Gelap, Jalur Nasional Garut Pameungpeuk Lumpuh Total

Garut, PPJ Longsor di daerah gunung Gelap desa Mekarwangi Kecamatan Cihurup Kabupaten Garut membuat jalur nasional penghubung Garut -Pameungpeuk lumpuh total, Rabu (8/4/2026). Material tanah dan...

adapazarı escort Eskişehir escort bayan