Serang, Pewaris Padjadjaran
Pembangunan pemeliharaan jalan desa (Hotmik) di jalan Panyabrangan RT 013 dan RT 014 RW 003 desa Panyabrangan kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang terpasang papan informasi di lokasi proyek yang tidak menunjukkan atau tidak tertera ketebalan hotmik tersebut dan siapa pelaksana pekerjaannya.
Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP)
Ketrasparanan merupakan salah satu komponen penting dalam kemajuan demokrasi yang inklusif adil dan akuntabel yang merupakan salah satu ciri sistem pemerintahan yang demokratisi dan harus transparan biar masyarakat sekitar dan publik tahu
Saat tim PPJ sabtu 12/07/2025 mengkonfirmasi sekertaris desa ( sekdes) panyabrangan kecamatan Cikeusal kabupaten Serang melalui telepon selulernya untuk mempertanyakan ketebalan hotmik sekdes panyabrangan mengatakan.

“Masa iya sih saya tidak tahu.
” Mungkin anak anak lupa kali untuk menyantum kan ketebalan nya ungkapnya
” Ya kalau ketebalan itu yang di panyabrangan 0,04M pak itu buat percontohan tegas sekdes
Namun hasil temuan tim PPJ di lapangan sabtu 12/ 07/2025 pemeliharan jalan desa (Hotmik) jalan panyabrangan RT 013 dan RT 014 RW 003 desa panyabrangan kecamatan Cikeusal ketebalan nya kurang dari 0,04 M padahal pembangunan tersebut dibiayai oleh negara melalui dana desa ( DD) tahun anggaran 2025
Dan diduga pembangunan pemeliharaan jalan desa ( Hotmik) tersebut asal asalan diduga tidak sesuai dengan Rab dan diduga keluar dari perencanaan yang di tetapkan.
Dengan ini ada warga juga yang meminta kepada inspektorat kabupaten Serang dan dinas terkait harap di tinjau kembali pembangunan pemeliharaan jalan desa ( Hotmik) yang ada di desa Panyabrangan kecamatan Cikeusal kabupaten Serang ( Gondrong)