Lebak – Pewaris Padjadjaran
PT. Parkland World Indonesia (PWI) 6 yang terletak di Jalan Ir. Soetami tepatnya di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak – Banten diduga sudah lebih dari satu tahun memakai nama perusahaan SHB 3 dalam menjalankan semua aktivitas usahanya.
Tak hanya secara operasional teknis yang diakui oleh Zaenal selaku HRD PT. PWI 6 pada pemberitaan sebelumya, diduga nama SHB 3 yang tidak ada legalitas di Kabupaten Lebak tersebut juga dipakai oleh PT. PWI 6 untuk melakukan kerjasama dengan buyer produk sepatu ternama New Balance (NB)
Hal itu diperkuat oleh hasil temuan tim investigasi dilapangan dari sumber-sumber yang dapat dipercaya, dimana menemukan Data daily balance yang berisi (perhitungan jumlah nilai permintaan) dari buyer (New Balance) terhadap SHB 3 (perusahaan yang diduga tak berizin) di kop bagian atas data tersebut jelas tertulis, Daily Balance (New Balance) SHB 3. Sabtu (09/03/2024)
Selain itu, ditemukan juga Data (Shortage) upper yang lagi-lagi tertulis nama SHB 3 bukan PWI 6. Padahal Data Shortage tersebut berisi permintaan kekurangan matrial upper di PT. PWI 6 (selaku perusahaan anak cabang) kepada PWI 2 (selaku perusahaan induk) data tersebut lengkap dengan nama artikel dan nomor PO.
Untuk itu, perusahaan yang bekerja sama dengan produk
sepatu ternama New Balance itu, diduga menyalahgunakan izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebak. Karena legalitas yang tercatat adalah PT. PWI 6 bukan SHB 3. Serta pada pemberitaan sebelumnya Maman. SP selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) jelas mengatakan, yang tercatat di Disnaker adalah karyawan PT. PWI 6 sedangkan SHB 3 kata Maman. SP tidak ada.
Terungkapnya hal ini berawal dari status WhatsApp (WA) salah seorang karyawan PT. PWI 6, yang mana memposting berupa selebaran kertas yang bagian atas kop bertulisan (Data Perhitungan Pesangon Karyawan SHB 3) dan isinya berupa nama-nama karyawan lengkap dengan jumlah uang pesangon yang diterima. Namun anehnya bagian bawah surat tersebut ditandatangani dan distempel basah oleh HRD dan serikat buruh PT. PWI 6.
Sementara itu, Rudy salahsatu pimpinan produk New Balance Indonesia selaku pihak buyer, ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp terkait kerjasama perusahaannya dengan SHB 3 (perusahaan yang tidak ada legalitas) hingga saat berita ini diterbitkan, tidak menjawab walau pesan yang dikirim centang dua tanda sudah dibaca.
Saat di wawancara Sabtu 09/03/2024dalam acara konfercab 2 SPN kabupaten lebak kepala dinas tenaga kepala dinas tenaga kerja kabupaten lebak H. Maman Sp mengatakan bahwa SHB 3 tidak ada di kabupaten lebak apabila ada akan saya tindak tegas bagi perusahaan yang tidak memiliki izin usaha pungkasnya (Ade Misbah)