Jakarta, Pewaris Padjadjaran
Patut dicatat, pemeriksaan dalam penggunaan tilang manual tak boleh menggunakan cara stasioner.
Razia stasioner adalah razia yang dipusatkan di satu titik, atau di tempat-tempat tertentu.
Mengapa razia stasioner dilarang, pertimbangannya supaya tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan dampak negatif lainnya.
Namun, fakta di lapangan masih sering ditemui petugas dalam menggunakan tilang manual dengan cara stasioner.
“Pengguna jalan yang melihat ada razia petugas, akhirnya ngerem mendadak balik arah melawan arus,”
“Bahkan ada yang zig-zag menerebos petugas yang sedang melakukan pemeriksaan dengan kecepatan tinggi,” tutur AKBP (Purn) Budiyanto, Pemerhati Masalah Tranportasi dan Hukum.
Oleh karenanya, Ia mengatakan perlu ada peningkatan pengawasan baik secara internal maupun eksternal.
Artikel ini telah tayang di https://otomotifnet.gridoto.com dengan judul “Meski Tilang Manual Berlaku Lagi, Polisi Dilarang Razia Stasioner “.
Sehingga kebijakan tilang manual dapat berjalan maksimal dan tujuan tercapai untuk menekan pelanggaran lalu lintas.
Dirinya juga berharap, secara paralel harus ada akselerasi atau percepatan penambahan CCTV E-TLE, baik yang statis maupun mobile.
“Kebijakan penggunaan tilang manual terlalu lama untuk mengisi masa transisi, saya pikir kurang tepat tanpa diimbangi percepatan membangun infrastruktur E-TLE,”
“Jangan sampai ada kesan dari masyarakat bahwa penegakan hukum mengalami kemunduran,” bilang Budiyanto, yang mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya.
Oleh karenanya, perlu evaluasi dalam mengambil langkah tepat guna menerapkan sistem penegakan hukum lebih modern.
Yaitu dengan memanfaatkan teknologi untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.(Red).