Garut Pewaris Padjadjaran
Sutisna,S.Pd adalah salah seorang calon Kepala Desa Sukanagara Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut periode 2021-2027 mendatang. Pemilihan kepala desa secara serentak di KabupatenGarut akan di laksanakan pada tgl 8 Juni 2021 mendatang.Khususnya di kecamatan Cisompet di ikuti oleh sepuluh desa, yakni desa Sukanagara, Depok, Sukamukti, Panyindangan, Cisompet, Neglasari, Cikondang, Jatisari, desa Cihaurkuning, dan Desa Margamulya.
Sewaktu dihubungi melalui pesan whas App calon kades Sukanagara Sutisna mengatakan, “Saya merasa terpanggil untuk mengikuti pencalonan kepala desa, dan ingin memajukan desa minimal sejajar dengan desa – desa yang lain yang ada di Kecamatan Cisompet. Dan bukan berarti kepemimpinan kades yang terdahulu tidak ada kemajuan saya memohon kepada warga masyarakat untuk memberi dukungan dan semoga Alloh mengijinkan saya menjadi kepala desa yang amanah,” Terang Sutisna.
Sementara ketua Panitia pilkades Desa Sukanagara Asep mengatakan, “Terkait pemberitaan beberapa waktu yang lalu, bahwa PPKD Desa Sukanagara tidak menerima persyaratan salah seorang bakal calon kades, kami semua panitia menerima semua persyaratan bakal calon kepala desa. Hanya untuk keabsahan dan kebenaran persyaratan dari bakal calon tersebut semuanya di buktikan setelah di validasi dan di feripikasi persyaratan.” Ujarnya.
“Dan sekarang semua balon kades sudah memenuhi persyaratannya, bahkan sudah menjadi calon kepala desa dan sudah mempunyai nomer masing-masing tinggal menunggu hasil pada waktunya nanti pada tgl 8 Juni mendatang sehingga pemberitaan yang lalu yang mengatakan PPKD tidak menerima persyaratan salah seorang balon kades atas nama Sutisna, itu semata mata mis komunikasi, alias tidak benar.” Terang Asep.
Jadi lanjut Asep, “Keabsahan dan kebenaran persyaratan calon itu di buktikan setelah validasi data dan feripikasi data, misalnya si A pernah sekolah di Sekolah Dasar A sesuai dengan STTB asli, nah sekolah yang mengeluarkan STTB tersebut kami datangi untuk feripikasi dan konfirmasi kepada Kepala Sekolah nya, dan di buktikan serta di tanda tangani oleh pejabat yang mengeluarkan STTB tersebut dan benar dinyatakan keasliannya, begitu juga dengan persyaratan yang lainnya seperti Akte kelahiran dan yang lainnya.” Pungkas Asep. ( Iwan Setiawan ).