INDRAMAYU – Pewaris Padjadjaran.
Kasus dugaan dua TKI asal Indramayu yang Non Prosedural (Ilegal) yang di berangkatkan melalui PT Wahana Barokah Indramayu beredar di kalangan masyarakat kota mangga dan lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Indramayu terus mencuat.
Kepala UPT BP2MI Jawa Barat, Kombes Pol. Erwin Rachmat, S.Ik mengungkapkan terkait kasus dua TKI Non prosedural yang diberangkatkan melalui PT Wahana Barokah Indramayu kecamatan Sliyeg, ia akan merekomendasikan kasus ini ke BP2MI pusat dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Republik Indonesia.ungkapnya saat kunjungan di LTSA Disnaker kabupaten Indramayu.Senin,15 Agustus 2022 kepada awak media.
Selain itu,Kombes Pol.Erwin mengatakan untuk kasus dugaan dua TKI Non prosedural asal Indramayu BP2MI akan memberikan rekomendasi ke Polda Jabar dan Polres Indramayu karena ini ranahnya mereka, ungkap Erwin.
Sementara itu menurut, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Indramayu, Erpin Marpinda mengatakan bahwa PT Wahana Barokah Indramayu sudah di secorsing, katanya.
“Dari berita sebelumnya, Erika, mengatakan saat didalam mobil dan masih di bandara, sebuah dokumen negara seperti paspor No C85XXXXX di keluarkan oleh Imigrasi Bandung miliknya dirampas oleh supir travel. Supir travel mengambil paspor milik TKI dengan menunjukan sebuah pesan singkat di handpone miliknya dan pesan singkat itu dari pihak PT Wahana Barokah Indramayu Mem Lili, kata Erika.
Tidak hanya itu saja Erika juga dipaksa harus menandatangani surat pernyataan biaya ganti rugi proses sebesar Rp 29.700.000 dengan isinya menyatakan ia harus membayar dengan mencicil tiap bulan sebesar Rp. 2 juta oleh pihak PT Wahana Barokah Indramayu melalui Agen di Singapura, imbuh Erika.
Menurut BP2MI Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Disnaker kabupaten Indramayu, Sekar saat di konfirmasi terkait dua TKI yang diberangkatkan ke negara Singapura non prosedural yang proses melalui PT.Wahana Barokah Indramayu mengatakan, pihaknya menunggu Pimpinan di Bandung dan untuk perampasan dokumen negara (Paspor) milik TKI itu tidak dibenarkan, paspor tersebut ketika TKI sudah pulang harus di pegang sama TKI.
Selain itu, Sekar menyampaikan akan menindaklanjuti atas dugaan perampasan paspor TKI tersebut dan akan mengklarifikasi terhadap PT Wahana Barokah Indramayu, ucap Sekar kepada awak media,Senin 8 Agustus 2022.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, Erpin Marpinda, S.Sos., SH.,MH mengungkapkan akan memanggil pihak PT tersebut, ia membenarkan ke dua TKI yang di berangkatkan PT.Wahana Barokah Indramayu tidak terdaftar di Disnaker Indramayu, ungkap Erpin ,Rabu 10 Agustus 2022.
Pt Wahana Barokah Indramayu terkesan menghidar saat di konfirmasi beberapa awak merdia,masih belum memberikan tanggapan terkait kasus dua TKI yang di proses ke negara Singapura diduga non prosedural ( Ilegal) sehingga berita ini di terbitkan. ( Nur 17 )