Bandung, Pewaris Padjadjaran
Politisi Partai Golkar Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani, terancam hukuman 20 tahun penjara.
Keduanya, didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal tersebut terungkap saat Ade Barkah dan Siti Aisyah menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi proyek Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar Tahun Anggaran (TA) 2019, di PN Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Surahmat tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferdian Adi Nugroho, Trimulyono Hendradi, dan Feby Dwiyandospendy, secara bergiliran membacakan amar dakwaan kepada Ade Barkah dan kakak ipar Atalia Kamil, Siti Aisyah.
Sebagai informasi, sidang perdana perkara ini digelar secara virtual. Terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah mengikuti persidangan dari Rutan KPK di Jakarta.
Dalam amar dakwaan, terkuak bahwa Ade Barkah sekitar seminggu sebelum hajatan pernikahan anaknya, diduga menerima uang sebesar Rp 250 juta lewat perantara Abdul Rozaq Muslim.
Dibeberkan jaksa, Abdul Rozaq Muslim menghubungi Carsa ES dan menyampaikan bahwa terdakwa membutuhkan uang Rp 250 juta untuk hajat pernikahan anaknya.
Kemudian Carsa ES bersama Yahya pergi ke rumah terdakwa untuk menyerahkan uang tersebut.
“Uang (Rp 250 juta) diterima langsung oleh terdakwa,” ucap jaksa, membacakan amar tuntutan.
Selain itu, jaksa pun membeberkan bahwa terdakwa Ade Barkah pada tanggal 28 Mei 2019 telah menerima uang Rp 500 juta dari Carsa ES.
Kata jaksa, uang tersebut diberikan Carsa ES bersama Yahya di kediaman Ade Barkah, di daerah Pasteur Kota Bandung (Belakang Hotel Aston Pasteur).
Diketahui, Ade Barkah Surahman merupakan Wakil Ketua DPRD Jabar periode 2019-2024, sedangkan Siti Aisyah merupakan mantan anggota DPRD Jabar periode 2014-2019.
Belakangan diketahui, Siti Aisyah merupakan kakak ipar Atalia Kamil, istri dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Dalam perkara ini, Ade Barkah diduga menerima suap Rp 750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp 1,050 miliar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2021.
Perkara yang menjerat Ade Barkah dan Siti Aisyah ini merupakan salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2019 di Indramayu.
Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.
Keempat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kasus tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Dia juga sudah divonis.
Dalam konstruksi, disebut bahwa pengusaha bernama Carsa ES diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp 750 juta.
Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp 9,2 miliar.
Dari uang yang diterima Abdul Rozaq tersebut kemudian diduga diberikan kepada Anggota DPRD Jabar lain di antaranya Siti Aisyah dengan total sebesar Rp 1,050 miliar.
Sidang Ade Barkah dan Siti Aisyah akan berlanjut tanggal 6 September 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi.(Pane).