Bandung, Pewaris Padjadjaran
Seyogyanya, Tatan Pria Sudjana akan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung sebagai tersangka tapi tersangka kasus dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) Tahun 2019 tak kurang dari Rp 1,7 miliar itu mangkir. Mantan Ketua Kamar Dagang Dan Industri (Kadin) Jawa Barat itu mengutus Kuswara S. Taryono, SH., MH dan Tim menemui Kepala Kejari Kota Bandung untuk mengantarkan surat permohonan.
Terlihat dalam pantauan, sejak pagi (27-08-3021) di Kantor Kejari Kota Bandung, terlihat Kuswara, Dkk memasuki kantor Kejari, tak lama lalu keluar. Dalam keterangan singkat nya, Kuswara mengatakan bahwa Tatan tidak bisa datang dan mereka mengantar surat permohonan kepada Kajari. Hal tersebut diakui oleh Kajari Kota Bandung.
“Masih dibicarakan antara PH dg penyidik nya bang,” kata Iwa Suwia Pribawa, SH via aplikasi pesan instan WhatsApp (27-08-2021).
Tatan Pria Sudjana oleh Kejari Kota Bandung telah ditetapkan dengan sebagai tersangka dengan terbit nya Surat Nomor : 3263/M.210/Fd./07/2021 tanggal 15 Juli 2021. Penetapan Tersangka tersebut diakui oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Iwa Suwia Pribawa, SH sebelumnya.
“Sdh bang,” ujar Iwa saat dikonfirmasi
Dugaan adanya korupsi tersebut, berdasarkan informasi yang diperoleh PPJ juga dari rilis pelapor, Ir. Dony Mulyana Kurnia (DMK). Wakil Ketua Kadin Jabar Bidang Lingkungan Hidup dan CSR tersebut telah melaporkan kepada Kejati Jabar pada hari Kamis, 6/8/2020 lalu. Laporan ditujukan kepada Kajati Jabar, bahwa kekisruhan yang terjadi di KADIN JABAR, patut diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan Dana Hibah (Rp) 1,7 M (miliar). Diduga penyalahgunaan dilakukan oleh Ir Tatan Pria Sudjana selaku Ketua Umum KADIN Jabar.
Dari 5 (lima) fakta yang ditulis dalam rilis, DMK antara lain memaparkan, ” Pertama, pemberhentian, dua orang Wakil Ketua Umum (WKU) KADIN Jabar yaitu Ir. Dony Mulyana Kurnia (Pelapor) dan Jahja B. Soenaryo yang terjadi pada bulan Desember 2019, Nomor : SKEP/00251/DP/XI/2018, pemberhentian ini terjadi dengan serta merta setelah cairnya Dana Hibah 1,7 M APBD dari Pemprov Jabar kepada KADIN Jabar pada bulan November awal, 2019.
Kedua, Pemberhentian Dony dan Jahja, tidak sesuai prosedure AD/ART KADIN, dibuktikan dengan Surat dari KADIN Indonesia (Pusat), yang mengarahkan agar SK Pemberhentian Dony dan Jahja dicabut. Nomor : 061/DP/I/2020 ; Ketiga, perlu diketahui Dony Mempunyai prestasi tersendiri, dengan pembinaan terhadap Pasar Kopi BANCEUY, yang mendapatkan penghargaan REKOR PRESTASI INDONESIA dari Pemerintah Pusat, yang ditandatangani oleh Hanif Dakhiri, dengan prestasi sebagai Pasar Kopi Pertama di Indonesia. Dalam pembinaan pasar Kopi Banceuy ini, tidak memakai dana/kas KADIN Jabar satu rupiahpun, sementara KADIN JABAR melakukan even De Majesty Braga, dengan tema : Peningkatan Bisnis Kopi Ekspor dan Impor, yang sama sekali tidak melibatkan Dony dan Pasar Kopi Banceuy, padahal jelas-jelas Pasar Kopi Banceuy untuk pengembangan UKM, sementara even de Majesty Braga sama sekali tidak terlihat hasilnya apa ? untuk peningkatan UKM. Diduga pemberhentian Dony, menyangkut Tatan Pria Sudjana tidak mau terganggu dan ingin memuluskan even yang dibuatnya, karena jelas -jelas hal ini bisa diduga penyimpangan pemakaian anggaran ; Keempat, diakui oleh sdr. Tatan Pria Sudjana (terlapor) dalam sebuah media, bahwa anggaran Dana Hibah 1,7 M APBD Pemprov Jabar, dipakai ongkos berlima (pengurus Kadin Jabar) untuk studi banding ke Korea dan Jepang mendampingi Gubernur Jawa Barat, pertanyaannya apakah dana Hibah yang peruntukannya untuk pengembangan UKM itu, tepat dipakai untuk study banding ?, hal inipun patut diduga terjadi penyimpangan pemakaian anggaran, karena kalau untuk mendampingi Gubernurpun tidak perlu rombongan berlima, cukup sendiri saja, agar pemanfa’atan anggaran lebih maksimal untuk pengembangan UKM; dan Kelima, Kadin Jabar tidak mempertanggungjawabkan pemakaian dana hibah Rp 1,7 miliar APBD Jabar, secara transparan, hal ini di buktikan oleh mosi Tidak Percaya dari 17 (tujuh belas) KADIN Kota dan Kabupaten, yang mempertanyakan transparansi dari pemakaian anggaran dana hibah 1,7 miliar APBD Pemprov Jabar. Dan perlu di ketahui, dengan mosi tidak percaya Kadin Kota dan Kabupaten ini, hingga otomatis bermuara pada persetujuan KADIN INDONESIA (pusat) kepada seluruh Kader Kadin Jabar, untuk melaksanakan Muprovlub KADIN Jabar, yang sedianya akan dilaksanakan pada awal September 2020, dengan agenda utama memberhentikan/melengserkan sdr. Tatan Pria Sudjana dari Ketua Umum Kadin Jabar. Demikianlah analisa Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Rp 1,7 m APBD Pemprov Jabar ini saya laporkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” paparnya. (Pane).