Pewarispadjadjaran – Jakarta | Polsek Metro Setiabudi berhasil mengungkap kasus Pencurian di Apartemen Kosong pada hari Senin tanggal 07 Juni 2021 sekira pukul 14.00 wib .
Kejadian tersebut diketahui berawal saat Korban, menerima pemberitahuan di email milik korban bahwa telah terjadi perubahan nama akun dalam Website penghuni Apatemen Taman Rasuna. Setelah mendapatkan pemberitahuan tersebut, korban melakukan pengecekan ke unit Apartemen milik korban. Setibanya di Unit Apartemen milik korban yang berada di Apartemen Rasuna U60UGE001 Rt 001/010 Kel. Menteng Atas Kec. Setiabudi Jakarta Selatan.”ucap Kapolsek Setiabudi Kompol Rinaldo di depan awak media pada saat Konfrensi Pers
Korbanpun melihat bahwa barang-barang milik korban sudah berantakan dan ada beberapa benda yang hilang, atas dasar tersebut korban membuat laporan ke Polsek Metro Setiabudi pada hari senin tanggal 10 Mei 2021, dan petugas piket Unit Reskrim melakukan Olah TKP .”terang Kapolsek
“Anggota Reskrim Polsek Metro Setiabudi selanjutnya melakukan penyelidikan, dan ditemukan informasi bahwa pernah ada seorang yang membawa barang-barang seperti yang telah dilaporkan hilang tersebut, yang kemudian diketahui bahwa orang tersebut bernama B dan F.”jelasnya
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Reskrim Polsek Metro Setiabudi berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang dimaksud berikut barang buktinya di tempat yang berbeda. Untuk F ditangkap pada hari Senin tanggal 07 Juni 2021 sekitar pukul 14.00 wib di Gg Subur Ujung Setiabudi Jakarta Selatan, dan untuk B berhasil ditangkap pada hari Selasa tanggal 08 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 wib di Meruya Jakarta Barat berikut barang-barang hasil curian.
Diakhir wawancaranya Kapolsek Setiabudi mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku memanfaatkan salah satu Unit Apartemen yang sedang di renovasi, dan kedua pelaku tersebut adalah pekerja yang melakukan renovasi ditempat tersebut. Saat menjadi pekerja renovasi, kedua orang tersebut melihat bahwa ada unit yang tidak berpenghuni, yang kemudian pelaku masuk kedalam unit tersebut dengan mencongkel jendela dan tralis bagian belakang unit tersebut. Setelah berhasil masuk kedalam unit, kemudian pelaku membawa barang-barang berharga dalam unit tersebut, dan membawa keluar apartemen dengan alasan barang-barang buangan hasil renovasi. Yang kemudian barang-barang hasil curian tersebut tersangka bawa pulang kerumah untuk dijual.
Selanjutnya tersangka maupun barang bukti dibawa ke Polsek Metro Setiabudi Jakarta Selatan guna proses lebih lanjut.
Dari kasus pencurian tersebut tersangka akan dikenakan pasal pencurian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,”pungkasnya (dd)