Pewarispadjadjaran – Jakarta, Prajurit Koarmada I mengikuti Sosialisasi Penyediaan Perumahan Melalui Dinas (PPMD) TNI AL yang dilaksanakan oleh Dinas Perawatan Personil Angkatan Laut (Diswatpersal). Kegiatan sosialisasi dibuka Aspers Pangkoarmada I yang mewakili Pangkoarmada I Laksda TNI Abdul Rasyid K, S.E., M.M. di Gd. O.B. Syaaf Mako Koarmada I Jalan Gunung Sahari Jakarta Pusat. Senin (3/5/21)
Dalam pembukaan sosialisasi PPMD TNI AL, melalui sambutan tertulis Pangkoarmada I yang dibacakan Asisten Personel Pangkoarmada I (Aspers Pangkoarmada I) Kolonel Laut (P) Ardiansjah Muqsit, S.E., mengatakan “tempat tinggal atau perumahan bagi setiap manusia merupakan kebutuhan primer yang semestinya terpenuhi disamping kebutuhan sandang dan pangan. Penyediaan perumahan yang layak huni dengan berbagai kemudahan merupakan suatu impian bagi semua orang” Jelasnya
Lebih lanjut dikatakan “penyediaan perumahan merupakan salah satu wujud program tripilar pembinaan TNI Angkatan Laut pada aspek peningkatan kesejahteraan Prajurit dan PNS beserta keluarganya yang merupakan prioritas yang direncanakan oleh pelimpin TNI Angkatan Laut”
Pangkoarmada I berharap sosialisasi dapat membantu warga Koarmada I untuk memiliki tempat tinggal yang layak, selain itu Panglima mengingatkan seluruh anggota untuk memperhatikan kemampuan daya beli agar kesempatan ini tidak menjadi beban di kemudian hari.
Kadiswatpersal dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kasubdis Jahpers Diswatpersal Letkol Laut (S/W) F. Lusiani P., S.E., M.M., mengatakan “Sosialisasi PPMD TNI Angkatan Laut merupakan kegiatan untuk memberikan informasi, pemahaman dan bimbingan berkaitan dengan teknis perawatan personel kepada personel TNI AL. kegiatan ini adalah penjelasan tentang sosialisasi PPMD dengan menggunakan dana Tabplin dan PUM Asabri” Jelasnya.
Kadiswatpersal berharap seluruh personel memahami hak dan kewajiban terkait fungsi perawatan personel serta pejabat personel koarmada I akan memahami dan dapat menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapi oleh personel dalam mengurus hak-haknya dengan tepat dan benar. sehingga mekanisme pelaksanaan dan pengurusan hak personel dapat cepat terselesaikan tanpa meminta bantuan kepada orang lain yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Bidang Pengembangan Manfaat Tambahan PT. Asabri, Mukti Harianto menjelaskan beberapa persyaratan administrasi yang harus dilengkapi dan mekanisme yang harus dilewati untuk mengedepankan aspek legalitas dan aspek kemudahan dalam percepatan pelayanan permohonan perumahan pribadi melalui dinas.(dd)