Beranda Priangan Timur Pangandaran Ketua KPU Pangandaran Pastikan Partai Non Parlemen Tidak Bisa Daftarkan Bakal Calon...

Ketua KPU Pangandaran Pastikan Partai Non Parlemen Tidak Bisa Daftarkan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

Pangandaran, Pewaris Padjadjaran.

Partai Politik yang non parlemen, atau yang tidak memiliki kursi di DPRD Pangandaran, tidak bisa mendaftrakan calon Bupati ataupun calon wakil Bupati pada Pilakada 2020 mendatang.

Sebagaimana yang di sampaikan  Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, di kantornya, Jalan Raya Cikembulan Sidamulih,Pangandaran, Jumat (21/8/2020) mengatakan, bahwa partai non parlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD Pangandaran tidak bisa mendaftrakan calon Bupati ataupun calon wakil Bupati pada Pilakada 2020 mendatang.

” Karena ada dua jalur, pencalonan Bupati dan wali kota sesuai Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Dua jalur yang dimaksud adalah dengan syarat 20% dari total kepemilikan kursi di DPRD alias 8 kursi DPRD Pangandaran, atau 25% suara sah dari pemilu sebelumnya dan  memang ada dua jalur, lewat 20% kursi DPRD atau 25% suara sah. Itu berdasarkan pasal 40 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 2016,” Terangnya.

Muhtadin menjelaskan, syarat 25% suara syah, itu hanya berlaku bagi partai yang memiliki kursi di DPRD, karena merujuk pada Pasal 40 pada ayat (3) yang Pasal tersebut berbunyi: “Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah, sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), bahwa ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.

“Jadi yang boleh mencalonkan tetap partai yang punya kursi, sedangkan Partai non parlemen tidak bisa. Paling hanya mendukung saja, maka hal ini harus diketahui oleh seluruh warga pangandaran, supaya tidak ada salah pengertian,” Pungkasnya. (Anisa).

RELATED ARTICLES

Longsor Di Gunung Gelap, Jalur Nasional Garut Pameungpeuk Lumpuh Total

Garut, PPJ Longsor di daerah gunung Gelap desa Mekarwangi Kecamatan Cihurup Kabupaten Garut membuat jalur nasional penghubung Garut -Pameungpeuk lumpuh total, Rabu (8/4/2026). Material tanah dan...

Semarak HUT Ke-80 PGRI Dan Hari Guru Nasional, PGRI Kecamatan Pameungpeuk Gelar Beragam Perlombaan

Garut-Pewarispadjadjaran.com Hari ulang tahun(HUT) Persatuan Guru Republik Indonesia(PGRI) merupakan hari spesial bagi para guru yang di peringati setiap tahunnya.HUT PGRI merupakan peringatan atas terbentuknya sebuah...

Film Dokumenter Gunung Nagara Ungkap Kekayaan Budaya Dan Sejarah Garut

Garut, Pewaris Padjadjaran. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut bekerja sama dengan Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut menggelar pemutaran film dokumenter berjudul Gunung Nagara, yang...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Ketua KOBAR Herman Alis” Sorotin Jalan Nasional Bojonegara Pulau Ampel

Serang Banten, Pewaris Padjadjaran Herman Alis ketua komando barisan masyarakat bojonegara (KOBAR) menyampaikan kekecewaannya kepada kinerja kepemimpinan gubernur banten Andra Soni melalui awak media pewaris...

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kabupaten Serang Menyidak Kapal Tongkang Di Teluk Banten

Serang Banten, Pewaris Padjadjaran Ketua himpunan nelayan seluruh Indonesia (HNSI) kabupaten serang menyidak kapal tongkang gandasari 3010 dan trans pasifik 09 yang mengangkut bongkahan batu...

GEBER Jumat Desa Sinarjati Wujudkan Lingkungan Bersih, Sehat Dan Nyaman

Majalengka, Pewaris Padjadjaran Program GEBER (Gerakan Bersih-Bersih) adalah kegiatan gotong royong mingguan yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk membersihkan fasilitas umum, pasar, dan saluran...

DESA JABONG ADAKAN APEL PAGI INPEKTUR UPACARA PIMPIN OLEH KEPALA DESA JABONG

Subang, PPJ Kepala desa jabong Aminta pimpin sebagai inpektur apel pagi bertempat dihalaman kantor desa jabong kecamatan pagaden subang senin 06/07/2026 Kepala desa Aminta mengatakan bahwa...

adapazarı escort Eskişehir escort bayan