Beranda Nasional Provinsi Banten 2 PENGEDAR SABU JARINGAN INTERNASINAL DITUNTUT 20 TAHUN PENJARA OLEH JAKSA CANTIK...

2 PENGEDAR SABU JARINGAN INTERNASINAL DITUNTUT 20 TAHUN PENJARA OLEH JAKSA CANTIK CILEGON

Jaksa cantik Cilegon tuntut pengedar sabu jaringan internasional 20 tahun penjara, pasalnya Jaksa cantik Cilegon tuntut 2 pengedar sabu 20 tahun lantaran diketahui merupakan jaringan internasional dan dua terdakwa terbukti memiliki sabu seberat 13 kilogram

Jaksa Cantik ungkap keduanya berulang kali beraksi mengedarkan sabu dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa.

Jaksa Cantik sebut kedua terdakwa telah menikmati hasil dari bisnis haram tersebut.

Fakta Persidangan Jaringan Narkoba Internasional. Jaksa Cantik Cilegon beranama Mayang Tari Tuntut Terdakwa Dengan Hukuman Maksimal.

Proses sidang tuntutan terdakwa pengedar sabu jaringan internasional, Kamis (30/7/2021). Proses sidang tuntutan terdakwa pengedar sabu jaringan internasional, Kamis (30/7/2021).
Fakta Persidangan Jaringan Narkoba Internasional terungkap dalam sidang dakwaan yang digelar, Kamis (29/7/2021) sore. Tak tanggung-tanggung, Jaksa cantik Cilegon tuntut terdakwa jaringan narkoba Internasional dengan hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.

Kedua terdakwa, bernama Zainal Efendi (31) dan Ade Putra (36). Jaksa cantik Cilegon terpaksa tuntut terdakwa jaringan narkoba internasional itu, karena terbukti bersalah dalam persidangan.

Jaksa cantik itu, mengungkap fakta persidangan yang digelar secara daring pada Kamis (29/7/2021), kedua tersangka dinyatakan bersalah karena diketahui memiliki sabu seberat 13 kilogram yang ditemukan di rumah makan di Merak Cilegon, beberapa waktu lalu.

Mayang Tari yang merupakan JPU atau Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan terdakwa Zainal Efendi dan Ade Putra terdakwa kasus narkotika jaringan internasional.

Mayang Tari mengungkapkan, pihaknya terpaksa menuntut terdakwa karena terbukti bersalah, dan kedapati memiliki narkotika jenis sabu dengan berat fantastis yakni seberat 13 kilogram.

“Mereka itu, bukan pertama kali melakukan aksi tersebut melainkan beberapa kali. Itulah yang menjadi pertimbangan kami untuk memberatkan mereka dalam persidangan,” kata Mayang ditemui di Cilegon.

Kata Mayang, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal yakni 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-undang narkotika, Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kami tuntut mereka dengan dengan maksimal selama 20 tahun penjara, sebenarnya bisa sampai hukuman mati. Akan tetapi ada beberapa pertimbangan kami, kedua terdakwa bukan residivis, tulang punggung keluarga, dan mengakui kesalahan,” ujarnya.

“Karena beratnya itu bukan berat yang kecil-kecil yang mereka edarkan, dan upah yang mereka dapatkan juga bukan upah kecil, melainkan upah besar dan mereka juga sudah menikmati dari hasil itu,” tambahnya.

Diungkapkan Mayang, terdakwa merupakan jaringan internasional dan bukan pertama kali melakukan aksi transaksi narkotika dengan skala besar, dan mengedarkan narkotika dari Sumatera ke Pulau Jawa.

“Memang sebenarnya, ini itu sudah jaringan sindikat internasional, besar, sudah kakap, dari peredaran narkotika dari Sumatera ke Pulau Jawa,” beber Mayang. (Red).

RELATED ARTICLES

Tasyakuran Kelas 6 Dan Pentas Seni Kelas 1 – 5 SD Negeri 2 Citeras

Lebak Banten Pewaris Padjadjaran Kelulusan kelas 6 dan kenaikan kelas 1 - 5 SDN 2 citeras yang beralamat di kampung ketug desa citeras kecamatan rangkas...

Mosi Tidak Percaya Terhadap Pelayanan Puskesmas Jawilan Menguat, Publik Tunggu Ketegasan Pemkab Serang

Serang Banten Pewaris Padjadjaran Mosi tidak percaya sebagian masyarakat terhadap pelayanan puskesmas jawilan terus menguat. Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah kabupaten serang dan dinas...

Nelayan Bojonegara Dan Forum Masyarakat Pesisir Teluk Banten Kembali Mendemo PT Gandasari

Serang Banten, Pewaris Padjadjaran Ratusan nelayan bojonegara dan forum masyarakat pesisir teluk banten dengan membawa perahu nelayan melalui jalur laut jumat 05/06/2026 kembali mendemo PT...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Bupati Lepas Kontingen Porsenitas dan Polwilda, Tegaskan Prestasi Tetap Utama di Tengah Efisiensi Anggaran

Majalengka, PPJ Bupati Majalengka secara resmi melepas kontingen Pekan Olahraga dan Seni Antar Daerah Perbatasan (Porsenitas) dan Pekan Olahraga Wilayah Daerah (Polwilda) Kabupaten Majalengka. Acara...

Antisipasi Musim Kemarau, Kabupaten Majalengka Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla Hingga Oktober 2026

Majalengka, Pewaris Padjadjaran Pemerintah Kabupaten Majalengka resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di seluruh wilayah Kabupaten Majalengka untuk...

Tasyakuran Kelas 6 Dan Pentas Seni Kelas 1 – 5 SD Negeri 2 Citeras

Lebak Banten Pewaris Padjadjaran Kelulusan kelas 6 dan kenaikan kelas 1 - 5 SDN 2 citeras yang beralamat di kampung ketug desa citeras kecamatan rangkas...

Tips Melakukan Pendampingan Perkara Pidana Oleh SEKJEND DPP LBH PETA Andri Marpaung, S.H., M.H.

Bandung,Pewaris Padjadjaran Pendampingan perkara pidana merupakan salah satu tugas penting advokat dan pemberi bantuan hukum dalam memastikan terpenuhinya hak-hak setiap warga negara yang berhadapan dengan...

adapazarı escort Eskişehir escort bayan