INDRAMAYU – Pewaris Padjadjaran.
18 Februari 2023 – Project Refinery Development Master Plan (RDMP) Phase I Kilang Pertamina Internasional raih penghargaan Indonesia Best Companies 2023 sebagai perusahaan yang menerapkan HSE dengan predikat “Very Good” dari SWA Media.
Piagam penghargaan diterima Senior Project Manager RDMP RU VI Balongan Phase I – PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Dede Darsono dari Group Chief Editor SWA Media Kemal E Gani di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (16/02/2023).
Dede mengungkapkan, penghargaan yang diterima RDMP Project Balongan ini merupakan pencapaian yang membanggakan karena upaya perusahaan dalam melaksanakan pekerjaan dengan menerapkan aspek HSE mendapat apresiasi.
Proyek RDMP phase 1 di kilang Pertamina Balongan bertujuan meningkatkan kapasitas di Unit CDU, sehingga kapasitas pengolahan Kilang yang berada di Kabupaten Indramayu naik dari 125 ribu barrel menjadi 150 ribu barrel perhari.
Disampaikan Dede dalam sesi Sharing Session di acara tersebut, “RDMP ini merupakan Proyek Strategis Nasional yang menerapkan aspek HSE yaitu Pertamina Safety Culture dengan pencapaian zero fatality serta 1,2 juta lebih jam kerja aman”, ungkap Dede.
Dede menambahkan, untuk memastikan pekerjaan aman dilakukan, pengawasan dari tim HSSE dengan penerapan PSC melibatkan seluruh pekerja Kontraktor dan Sub Kontrak Konsorsium RRE.
“Bahwa implementasi budaya HSE harus dimulai dari Hati, perilaku keselamatan yang dibentuk dari niat yang kuat sehingga membentuk pola pikir untuk memilih berperilaku aman sehingga akhirnya menjadi perilaku yang aman bagi pekerja dan lingkungannya”, terang Dede dalam diskusi dan tanya jawab yang dihadiri perusahaan di bidang Migas, Manufaktur dan Industri.
Sementara itu, Group Chief Editor SWA Media Kemal E. Gani menyampaikan tujuan penghargaan ini adalah mendorong perusahaan menjalankan program perlindungan karyawan lebih dari sekadar menaati regulasi yang ada (beyond compliance), sehingga terbuka ruang untuk berinovasi, termasuk memanfaatkan teknologi digital.
“Lebih dari itu, kami mendorong terwujudnya budaya K3 yang baik”, terang Kemal
Kemal menuturkan, Regulasi penerapan K3 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 yang mewajibkan tiap perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3). Apalagi, sambungnya, bagi perusahaan – perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi, sebut saja perusahaan migas, manufaktur, pertambangan, jasa konstruksi, kelistrikan, rumah sakit dan lainnya maka sudah pasti harus menerapkan Manajemen K3.
Kemal juga menyampaikan, penghargaan ini merupakan yang pertama digelar oleh SWA Media Group bagi perusahaan-perusahaan di berbagai sektor yang telah menerapkan K3 dengan baik dan berhasil, serta merupakan upaya memacu penerapan K3 bagi perusahaan-perusahaan lainnya. ( Nur 17 )