Serang Banten Pewaris Padjadjaran
Salah seorang karyawan PT Nikomas Gemilang bekerja selama kurang lebih 10 tahun bernama Khaeriyah (30) warga kampung Kebon Ratu desa Kebon Ratu Kecamatanan Lebakwangi Kabupaten Serang Banten, dimana diketahui Khaeriyah bekerja dari tahun 2010 sampai 2019 lalu berhenti bekerja tetapi paclaring belum sempat di ambil dari PT. Nikomas Gemilang.
Hasil liputan tim PPJ minggu 19/06/2022. Khaeriyah mantan karyawan PT Nikomas Gemilang berniat untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaanya ke kantor BPJS di Serang, “Namun pada saat dilakukan pengecekan ternyata saldo BPJS Ketenagakerjaan milik saya sudah ada yang mencairkan.” Kata Khaeriyah.
Khaeriyah menuturkan,” Dari pihak BPJS Ketenagakerjaan hanya memperlihatkan foto seorang perempuan, dan keterangan ini didapat dari pihak CS BPJS Ketenagakerjaan yang mencairkan saldo BPJS tersebut saya.”Pungkas Khaeriyah.
Setelah mengetahui ada saldo BPJS nya ada yang mencairkan sama orang lain, lalu kasus tersebut dari pihak Khaeriyah meminta bantuan kepada LBH Bulan Bintang Provinsi Banten untuk mendapatkan haknya.
Selanjutnya tim PPJ meminta tanggapan dari kuasa hukum Khaeriyah Yudi mengatakan,” Kami bersama clien kami mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan di Serang untuk mengkonfirmasi perihal apa yang dialami oleh clien saya.” Ucap Yudi.
Sambung Yudi, Dan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan yang di wakili dua orang menjelaskan kepada kami, bahwa pihak BPJS sudah mengikuti prosedur pencarian sesuai SOP dan bersedia memberikan beberapa dokumen yang di upload di sistem BPJS Ketenagakerjaan.” Ucapnya.
Dan berkas tersebut adalah buku tabungan, rekening bank BJB KCP Ciruas, formulir pengajuan pembayaran jaminan hari tua dan paclaring ( Surat Pengalaman Kerja) dengan stempel basah tertanggal 08/07/2020.” Tutur Yudi.
Yudi menambahkan,” Kami pun mau meminta penjelasan dari pihak manajemen PT Nikomas Gemilang namun sudah dua kali dari pihak perusahaan tidak mau menemui dengan alasan harus janjian dahulu, dan kami dari LBH Bulan Bintang Provinsi Banten dan clien kami akan melaporkan perkara ini kejalur hukum yang berlaku.” Pungkas Yudi (Gondrong).