Beranda Cekungan Bandung Kota Bandung Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022

Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022

Bandung, Pewaris Padjadjaran

Banyak Wajib Pajak (WP) yang menanyakan mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 yang berlangsung dari 1 Juli sampai 31 Agustus 2022.

Apa saja pertanyaannya? Silakan cek dibawah ini ya..

  1. Q: Apa saja yang kena Diskon atau bebas Denda?
    A: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 meliputi :

Bebas Denda PKB;
Bebas BBNKB II;
Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5;
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor;
Diskon BBNKB I.

  1. Q: Kapan Jangka Waktu Program Berlangsung?
    A: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 berlaku untuk pembayaran dari tanggal 01-Juli-2022 s.d. 31-Agustus-2022.
  2. Q: Apakah Denda SWDKLLJ dari PT.Jasa Raharja juga dibebaskan?
    A: Ya, Bebas Denda Tunggakan SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya, namun untuk Pokok dan Denda SWDKLLJ Tahun berjalan tetap dikenakan dengan maksimal pengutipan sebanyak 5 tahun.
  3. Q: Kalo E-KTP masih dalam proses apakah bisa ikut Program Triple Untung Plus?
    A: Untuk E-KTP yang masih dalam proses pembuatan, dapat diganti dengan Surat Keterangan dari Instansi yang berwenang (Disdukcapil).
  4. Q: Gimana caranya kalau cek pajak Mobil/Motor saya?
    A: Lewat Aplikasi SAMBARA (Samsat Mobile Jawa Barat) yang bisa diunduh di Playstore. Setelah terinstal di HP, kemudian klik Fitur Layanan “Info PKB dan Kode Bayar”. Masukkan Nomor Polisi Kendaraan dan Warna TNKB (Untuk Pribadi pilih “HITAM”, untuk Pemerintah pilih “MERAH” dan untuk Angkutan Umum pilih “KUNING”).
  5. Q: Kalau BPKB saya masih di leasing apakah bisa balik nama?
    A: Bisa saja, Dengan berkoordinasi dengan pihak Leasingnya dan mengajukan permohonan peminjaman dokumen BPKB untuk melakukan Proses BBN.
  6. Q: Kalau mau balik nama ke wilayah samsat yang berbeda gimana caranya?
    A: Lakukan proses mutasi (cabut berkas dan cek fisik kendaraan di samsat awal terdaftar). Setelah berkas dan proses administrasi selesai tinggal cek fisik dan mendaftar di Samsat tujuan.
  7. Q: Kalo Saya baru beli motor seken, pajak baru telat seminggu, maksudnya sekalian bayarnya Agustus berikut balik nama. Brarti kalo ikut program ini, saya hanya bayar pajak tahunan saja ya, biaya balik nama ga ada? Tapi KTP asli pemilik motor sebelumnya ga ada, ada fotocopy saja.
    A: Tidak ada denda pajak, Untuk Biaya BBNKB II dibebaskan tetapi tetap membayar pajak tahunan dan PNBP.
    Syarat balik nama: Ektp pemilik baru, stnk, bpkb, kwitansi jual beli bermaterai. Kendaraan dihadirkan untuk cek fisik (Masih dalam 1 Wilayah Samsat, apabila ada perbedaan Wilayah Samsat pada alamat yang tertera pada STNK dan alamat KTP tujuan harus dilakukan mutasi).
  8. Q: Biaya progresif ga ada ya min?
    A: Biaya Progresif hanya dikenakan jika kita memiliki lebih dari satu untuk jenis kendaraan bermotor yang sama berdasarkan Nama dan Alamat yang Sama. Untuk memastikan itu dapat dicek di aplikasi SAMBARA.
  9. Q: Apabila saya memiliki kendaraan second (progresif ke-3) dan belum dilakukan BBN apabila mengikuti program ini apakah status progresif saya jadi berubah menjadi progresif ke-1? Saya hanya memiliki 1 kendaraan saja.
    A: Betul, Jika kendaraan tersebut dilakukan proses BBN akan secara otomatis kendaraan anda akan menjadi kendaraan dengan status progresif kepemilikan yang baru (progresif ke-1).

Q: Berarti mesti balik nama ya min, baru progresif nya ilang, dendanya ilang juga kan min?
A: Ya betul, harus dilakukan BBNKB II baru progresifnya hilang, dan jika dilakukan pada periode program pemutihan pajak kendaraan bermotor dendanya juga hilang.

  1. Q: Bayar online gimana caranya pak?
    A: Bisa, tinggal download aplikasi Sambara saja.
    Setelah menginstal Aplikasi SAMBARA (Samsat Mobile Jawa Barat), masuk ke fitur layanan “Info PKB dan Kode Bayar”. Kemudian masukkan Nomor Polisi Kendaraan dan Warna TNKB yang akan dibayar Pajaknya.

Setelah muncul total Biaya yang harus disediakan untuk dibayar, lanjutkan proses pembayaran untuk mendapatkan KODE BAYAR.
Kode Bayar akan muncul setelah kita menginput 16 digit nomor NIK E-KTP dan menginput 5 digit terakhir dari Nomor Rangka kendaraan bermotor (Cek di STNK).

Dengan Kode Bayar yang diterima tersebut kita dapat melakukan pembayaran PKB di : Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, bahkan di jaringan perbankan yang sudah bekerja sama dalam pembayaran PKB (bank bjb, bank BNI, bank BCA dan Bank Mandiri).

Untuk detil informasi dapat mengunjungi website bapenda.jabarprov.go.id Atau bisa juga melalui aplikasi SIGNAL (Samsat digital nasional).

  1. Q: Kalau Bebas BBN II, pajak tetap ada tapi kena diskon ya itu pajak nya ?
    A: Yang dibebaskan dendanya saja tapi untuk pokok pajaknya tetap ada.
  2. Q: Jika mobil plat B DKI mutasi ke F Jabar berarti bebas BBN? Saya ingin tahu total biaya nya yg saya harus bayar?
    A: ADA, melalui progam ini akan mendapatkan PEMBEBASAN BBNKB Kedua dan seterusnya.
    – Biaya yang harus disediakan adalah sebagai berikut :
    – Biaya Pajak Kendaraan Berotor (PKB)
    – Biaya SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja)
    – Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan POLRI. Biaya PNBP diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri adalah sebagai berikut :

Untuk Kendaraan Roda 2 atau Roda 3 :

  1. Biaya Penerbitan STNK Rp. 100.000,-
  2. Biaya Penerbitan TNKB Rp. 60.000,-
  3. Biaya Penerbitan BPKB Rp. 225.000,-
  4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp. 150.000,-
    Untuk Kendaraan Roda 4 atau lebih :
  5. Biaya Penerbitan STNK Rp. 200.000,-
  6. Biaya Penerbitan TNKB Rp. 100.000,-
  7. Biaya Penerbitan BPKB Rp. 375.000,-
  8. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp. 250.000,-
  9. Q: Saya sudah bayar PKB bulan juli tapi masih atas nama pemilik pertama, nanti saat BBNKB 2 apakah bayar PKB lagi min?
    A: Ya, Bayar beberapa bulan Kang karena masa berlaku pajak berubah.
    Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk 12 (dua belas) bulan kedepan dan dibayarkan dimuka.

Untuk setiap proses BBNKB Kedua maka masa pajak 12 (dua belas) bulan kedepannya adalah terhitung sejak dilakukannya proses BBN.
Terhadap masa pajak yang telah dibayarkan namun belum terlewati karena dilakukan proses BBN maka akan diberikan kompensasi, sehingga cukup membayar sisa pajak setelah dikurangi kompensasi.

Untuk kasus bulan Juli telah dilakukan pembayaran PKB namun dilakukan proses dan pembayaran BBN pada bulan Agustus, maka cukup membayar pajak selama 1 bulan saja (bukan 12 bulan) namun tetap diberikan pembebasan Pokok BBNKB Kedua. Namun demikian untuk Proses BBN tetap dikenakan PNBP POLRI sesuai aturan. (Ada biaya STNK, TNKB, BPKB dan Cabut Berkas).

  1. Q: Apa maksudnya “Bebas tunggakan PKB tahun ke 5” ? Apakah biaya pajak tahun ke 5 jadi bebas/gratis? kalau pajak tidak menunggak. Tapi bayar pajak 5 tahunan, apakah ada diskon?
    A: Iya, jika menunggak lebih dari 5 tahun ya Kang
    Jadi Akang tinggal bayar Tunggakan Pajak 4 Tahun saja dan untuk tahun ke 5 dibebaskan.
    Jika membayar lebih awal sebelum jatuh tempo ada Diskon PKB yang hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang taat membayar pajak sebelum jatuh tempo dengan besaran diskon PKB dari 2% sampai dengan 10% selama masa program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. (Pane)
RELATED ARTICLES

Diduga Ada Pengaturan Tender, LSM PEMUDA Datangi Kantor Sekwan DPRD Provinsi Jawa Barat

Bandung, Pewaris Padjadjaran Sejumlah masa dari LSM PEMUDA mendatangi Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat memprotes terkait proyek Pembuatan Gedung Pusat Kebugaran di DPRD Provinsi Jawa...

LSM PEMUDA Mendesak Kepolisian Untuk Menangkap Pelaku Importir Pakaian Bekas Ilegal

Bandung, Pewaris Padjadjaran Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (LSM PEMUDA) Koswara Hanafi dalam keterangan Pers di kantor Sekretaria DPP...

Forum Grup Discussion (FGD) MKKS SMKN Kabupaten Bandung Adakan Pembahasan Program Sekolah dengan APH Dan Tokoh Masyarakat

Bandung, Pewaris Padjadjaran MKKS SMK Negeri Kabupaten Bandung mengadakan kegiatan Forum Grup Discussion (FGD) antara Kepala SMK dengan Aparat Penegak Hukum dan dengan rokoh masyarakat. Kegiatan...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Kamal Anggota DPRD Subang diwakili Keluarga Ucapkan Permohanan Maaf, Jika Ada Perkataan Yang Menyinggung Awak Media

Subang, Pewaris Padjadjaran Tentunya atas nama Kamal saya memohon maaf jika ada kata -kata yang menyinggung perasaan rekan -rekan media atas pernyataan di Chanel YouTube...

Ketua DPD Api geram Atas pernyataan anggota DPRD Subang

Subang, Pewaris Padjadjaran Ketua DPD APPI Geram atas staitment di chanel Youtube milik Anggota Dewan dari Partai Golkar Dapil 1 Kab. Subang Akan dibawa karanah...

Dalam Rangka HUT RI Ke 79 Desa Pameungpeuk Launcing Lingkungan Bersih ,Desa Bersih Sampah

Garut- Pewarispadjadjaran. Dalam rangka HUT RI Ke79 Desa Pameungpeuk launching lingkungan bersih, Desa bersih sampah.Acara tersebut di isi dengan bermacam pelombaan dari mulai lomba karnaval...

Diduga Ada Pengaturan Tender, LSM PEMUDA Datangi Kantor Sekwan DPRD Provinsi Jawa Barat

Bandung, Pewaris Padjadjaran Sejumlah masa dari LSM PEMUDA mendatangi Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat memprotes terkait proyek Pembuatan Gedung Pusat Kebugaran di DPRD Provinsi Jawa...

adapazarı escort Eskişehir escort bayan