Depok, PPJ
Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya, dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok memberikan izin rekomendasi bagi usaha bioskop untuk kembali beroperasi setelah selama sembilan bulan ditutup karena pandemi Covid-19.
Namun, dalam pelaksanaannya, protokol kesehatan wajib dipatuhi. Semua pihak harus menerapkan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).
Kepala Disporyata Kota Depok Wijayanto, dalam keterangannya melalui Kominfo menjelaskan, beberapa bioskop di Depok sudah mengajukan izin untuk kembali beroperasi dan Disporyata sudah memberikan rekomendasi. Syaratnya bioskop harus menjalankan protokol kesehatan.
“Ada seperti XXI, CGV, Cinepolis dan beberapa lainnya ya. Kami sudah berikan rekomendasi. Boleh dibuka kembali dengan kapasitas hanya 30 persen. Serta tetap wajib mematuhi protokol kesehatan,” ujar Wijayanto.
Lebih jauh Wijay mengungkapkan, kapasitas 30 persen penonton bioskop ini benar-benar harus ditaati dan dipatuhi oleh perusahan bioskop sehingga protokol kesehatan terutama menjaga jarak dapat maksimal dijalankan. Aturan untuk memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak harus dilakukan bagi penonton bioskop dan juga pegawai bioskop.
Di samping itu, menurut Wijay, di dalam bioskop tetap harus memakai masker.
Daya tampung sebesar 30 persen dirasakan Wijayanto sudah cukup maksimal bagi bioskop untuk tetap bisa beroperasi.
“Biasanya tempat duduk juga tidak semua terisi ya. Kayak bagian depan itu kursinya kan jarang terisi. Intinya perekonomian tetap bisa berjalan tanpa melupakan kesehatan. Semua harus bisa berjalan beriringan,” kata Wijay mengakhiri. (Tim)