Bandung, Pewaris Padjadjaran
Memanasnya permasalahan hukum dugaan korupsi pasar Cigasong Kabupaten Majalengka yang bergulir di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, membuat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah atau yang akrab disebut LSM PEMUDA merasa berkepentingan untuk menyikapi secara serius kasus tersebut.
Hal ini dituturkan oleh Sekretaris DPP LSM PEMUDA, Ungkap Marpaung. Menurutnya, permasalahan hukum tersebut telah menimbulkan polemik dan riak ditengah masyarakat dan dikeluhkan oleh banyak pihak kepada Lembaga nya.
“Dari pernyataan awal Ketua Umum kami, bung Koswara, yang sebelumnya telah menyampaikan statement resmi nya di berbagai platform Media Massa, kami akhirnya dihubungi berbagai kalangan dan masyarakat yang meminta untuk menyikapi secara serius kasus ini. Karena nya secara tegas dan bertanggungjawab kami sampaikan bahwa pihak kami akan segera mengambil langkah resmi.” tegas Ungkap kepada Media.
“Sebelumnya kami sudah meminta Kejati Jabar untuk professional dan proporsional menyikapi kasus ini, jangan sampai ada kesan tebang pilih.” tambahnya.
Menurut Ungkap, adanya pernyataan resmi dari pihak Kejati Jabar tentang salah seorang tersangka berinisial M yang ternyata sampai saat ini belum ditahan sementara 2 tersangka lain telah jauh jauh hari ditahan menimbulkan kegeraman di tengah masyarakat.
“Kami jadi bertanya tanya sebenarnya apa yang menyebabkan Kejati tidak menahan tersangka M padahal sepengetahuan kami, M sudah ditetapkan sebelumnya jadi tersangka sebelum INA dan AN. Apa Kejati takut ke M atau ada sebab lain?” tanya Ungkap.
“Jangan jangan benar rumor yang kami dengar M dibackingi oknum oknum yang punya posisi kuat dan berpengaruh. Kalau rumor itu benar, kami rasa masalah ini harus segera dibuka seterang terangnya kepada publik.” paparnya.
Menutup wawancara, Ungkap mendesak Kejati segera memastikan posisi M dan bentuk kasus hukum yang melibatkannya tersebut.
“Kami meminta kepastian apakah kasus yang melibatkan pejabat di Majalengka ber inisial M ini sudah dihentikan atau ada alasan lain dari Kejati dengan tidak menahan M dan hanya menahan INA dan AN saja.” terang Ungkap.
“Kalau masalah ini dibuat tidak jelas, maka dengan terpaksa kami nyatakan bahwa LSM PEMUDA akan segera menyusun laporan pengaduan atas kasus ini ke Komjak dan Kejaksaan Agung dan kami juga akan mengajak masyarakat untuk turun ke jalan menggelar aksi unjukrasa guna memastikan berjalannya kasus hukum ini secara transparan dan akuntabel.” tegasnya mengimbuhkan.
Ketika PPJ mencoba untuk mencari keterangan dari M yang disebut sebagai Pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Majalengka, sampai berita ini diturunkan belum berhasil ditemui. (RED)