INDRAMAYU – Pewaris Padjadjaran
Polres Indramayu Jawa Barat, berhasil mengungkap perkara dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) serta pemalsuan sejumlah dokumen penting terkait proyek milik pemerintah, yang terkucur dari anggaran DAK APBN dan APBD Kabupaten Indramayu
Kasus yang memalukan dan merusak sendi-sendi kehidupan tersebut diduga dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri), Muhamad Idris dan Etim Fatimah warga Desa Gadingan Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu.
Kedua pelaku, kini statusnya sudah menjadi tersangka. M Idris, yang sekarang sudah di amankan di tahanan polres Indramayu dan Etim Fatimah, dititipkan di Lapas kelas IIB Indramayu.
Dengan Kejadian tipu- tipu gelap pasutri tersebut sangat merugikan banyak orang secara materi serta non materi, diketahui jumlah seluruhnya bernilai puluhan miliyar rupiah dan wajib di usut tuntas, tutur Nurhayati salah seorang korban kepada wartawan saat berada di depan kantor Satreskrim Polres Indramayu, Rabu (23/8/2023).
Ia juga berharap kasus ini harus cepat bisa di ungkap tuntas siapa komplotan dari pasutri itu, agar jangan sampai ada korban lagi atas perbuatan jahat M Idris dan Etim Fatimah, “Kedua orang itu harus diadili dan di hukum seberat-beratnya atau di hukum mati,” pungkasnya.Dan saya sangat berterima kasih juga kepada jajaran Polres Indramayu yang sudah cepat tanggap trima laporan keberadaan DPO Pasutri hingga berhasil di tangkap.
Ditempat terpisah, Kanit Tipikor Polres Indramayu Iptu H. Caswadi, saat diruang kerjanya membenarkan terkait kasus yang melibatkan pasutri, M Idris dan Etim Fatimah, yang ia tangani kini keduanya sudah menjadi tersangka dalam pusaran kasus proyek LBC Krangkeng, ( Diskanla ) Gudang Tablet ( Gedung Farmasi) Dinkes dan lainnya. “Keduanya sudah jadi tersangka, kami bekerja secara profesional dan normatif saja,” terang singkatnya kepada wartawan dilansir Media cakra bangsa( NUR 17 )