Serang, pewaris Padjadjaran
Kejari Serang menahan kepala desa katulisan berinisial EN atas dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala desa katulisan kecamatan Cikeusal kabupaten serang itu diduga telah menyelewengkan anggaran DANA DESA dengan kerugian negara ratusan juta rupiah atas perbuatannya kepala desa katulisan telah di tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di rutan serang. Senin 23/05/2023
Setelah di lakukan pemeriksaan dan pengecekan kesehatan Tim Pidsus kejaksaan negeri (Kejari) serang menetapkan kepala desa katulisan kecamatan Cikeusal kabupaten serang sebagai tersangka.
Sebelum di bawa ke rutan serang kades tersebut sempat menolak penahanan.
Namun Tim Pidsus akhirnya bisa membawanya kades tersebut.
Kasi Intel Kejari serang REZKINIL JUSAR membenarkan adanya penahanan kepala desa katulisan atas dugaan tindak pidana korupsi.
“Iya hari ini kita melakukan penahanan kepala desa katulisan atas nama Erpin saat di temui di kejari serang.
Sementara itu, PLH Kejari Serang Herlambang mengatakan kepala desa katulisan kecamatan Cikeusal kabupaten serang diduga telah menyelewengkan DANA DESA untuk pekerjaan pisik, pekerjaan paving blok yang kurang volume
Herlambang juga menegaskan saat ini tim penyidik masih menghitung kerugian negara. Tegasnya
Berdasarkan informasi yang di himpun media pewaris Padjadjaran tahun’ anggaran 2020 EN menerima 1.309.915.400 Rupiah dengan rincian dana desa murni. Tahun2020 sebesar 724.013.000 Rupiah di tambah dana desa tahun anggaran 2019 sebesar 585.902.400, Rupiah
Tahun anggaran murni 2021 EN kembali’menerima uang sebesar 1.006.502.000 Rupiah tanpa ada tambahan sisa tahun sebelumnya. Dan seharusnya EN menyetorkan uang kas desa sebesar 452.234.953.00 Rupiah dan pajak yang harus di setor ke kas negara sebesar 44.202.856,00 Rupiah serta honor yang harus diserahkan kepada yang bersangkutan sebesar 2.900.000 Rupiah
( Gondrong)