INDRAMAYU – Pewaris Padjadjaran.
Dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang baru bebas dari tahanan kembali ditangkap petugas Satreskrim Polres Indramayu, Selasa (31/1/2023). Kedua pelaku ini beraksi di 16 lokasi di Indramayu dan majalengka dan Cirebon. Kedua tersangka terpaksa ditembak petugas lantaran melawan saat akan ditangkap.
Dari tangan tersangka, petugas menyita berbagai macam kunci T dan 2 motor yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatannya.
Kedua tersangka itu adalah Als alias Topan (21 tahun), warga Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu yang berperan sebagai eksekutor atau peetik. Dan, Bln (23 tahun), penduduk Desa Srengseng,Kecamaan Krangkeng, Kabupaten
Indramayu berperan sebagai pilot atau pembawa motor.
Als dan Bln terpaksa harus berjalan tertatih dan kembali berurusan dengan aparat usai diringkus tim Buser Satreskrim Polres Indramayu. Kedua tersangka yang merupakan specialis pencurian motor lintas daerah ini beraksi usai keluar dari penjara kini kembali akan menghadapi jeruji besi karena perbuatannya.
“Kami juga menyita barang bukti sepaket kunci T yang digunakan untuk merusak kontak motor korbannya, satu unit sepeda motor milik tersangka yang dipakai untuk melancarkan aksi kejahatannya, ” kata Kapolres Indramayu M Fahri Siregar didampingi KBO Reskrim Iptu Karnadi.
Selain itu, petugas juga mengamankan jaket dan kaos pelaku yang menjadi petunjuk awal terungkapnya tersangka kasus pencurian ini, lanjut Fahri.
Masih dikatakannya, dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka beraksi dengan sistem hunting target sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau kos. Saat target terlihat Als selaku eksekutor kemudian beraksi dengan kunci T merusak kontak dan membawa kabur motor korbannya dalam waktu kurang dari 1 menit. “Dari catatan, tersangka sudah beraksi di enam belas lokasi di wilayah Indramayu, Cirebon dan Majalengka, ” papar dia.
Saat ini petugas masih memburu dua orang pelaku lain yang melakukan aksi bersama tersangka. Bahkan petugas juga memburu penadah barang curian dari tersangka yang menjualnya seharga Satu Juta Rupiah hingga Tiga Juta per unit motor hasil curiannya. ” Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. ( Nur 17 )