Beranda Seputar Jabar Ciayumajakuning Dua Residivis Curanmor Baru Bebas Di Tangkap Satreskrim Polres Indramayu

Dua Residivis Curanmor Baru Bebas Di Tangkap Satreskrim Polres Indramayu

INDRAMAYU – Pewaris Padjadjaran.

Dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang baru bebas dari tahanan kembali ditangkap petugas Satreskrim Polres Indramayu, Selasa (31/1/2023). Kedua pelaku ini beraksi di 16 lokasi di Indramayu dan majalengka dan Cirebon. Kedua tersangka terpaksa ditembak petugas lantaran melawan saat akan ditangkap.

Dari tangan tersangka, petugas menyita berbagai macam kunci T dan 2 motor yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatannya.

Kedua tersangka itu adalah Als alias Topan (21 tahun), warga Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu yang berperan sebagai eksekutor atau peetik. Dan, Bln (23 tahun), penduduk Desa Srengseng,Kecamaan Krangkeng, Kabupaten
Indramayu berperan sebagai pilot atau pembawa motor.

Als dan Bln terpaksa harus berjalan tertatih dan kembali berurusan dengan aparat usai diringkus tim Buser Satreskrim Polres Indramayu. Kedua tersangka yang merupakan specialis pencurian motor lintas daerah ini beraksi usai keluar dari penjara kini kembali akan menghadapi jeruji besi karena perbuatannya.

“Kami juga menyita barang bukti sepaket kunci T yang digunakan untuk merusak kontak motor korbannya, satu unit sepeda motor milik tersangka yang dipakai untuk melancarkan aksi kejahatannya, ” kata Kapolres Indramayu M Fahri Siregar didampingi KBO Reskrim Iptu Karnadi.

Selain itu, petugas juga mengamankan jaket dan kaos pelaku yang menjadi petunjuk awal terungkapnya tersangka kasus pencurian ini, lanjut Fahri.

Masih dikatakannya, dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka beraksi dengan sistem hunting target sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau kos. Saat target terlihat Als selaku eksekutor kemudian beraksi dengan kunci T merusak kontak dan membawa kabur motor korbannya dalam waktu kurang dari 1 menit. “Dari catatan, tersangka sudah beraksi di enam belas lokasi di wilayah Indramayu, Cirebon dan Majalengka, ” papar dia.

Saat ini petugas masih memburu dua orang pelaku lain yang melakukan aksi bersama tersangka. Bahkan petugas juga memburu penadah barang curian dari tersangka yang menjualnya seharga Satu Juta Rupiah hingga Tiga Juta per unit motor hasil curiannya. ” Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. ( Nur 17 )

RELATED ARTICLES

JELANG IDUL FITRI MUHAMAD TAUFAN RIZALDI, SM BERIKAN TUNJANGAN HARI RAYA ( THR ) KEPADA RATUSAN WARGA

Majalengka, PPJ Menjelang Hari Raya Idulfitri, Anggota DPRD Kabupaten Majalengka dari Fraksi Partai Golkar, Muhamad Taufan Rizaldi, S.M., menggelar kegiatan sosial bertajuk Taufan Berbagi di...

Perkuat Kesiap siagaan Pengamanan Mudik, Polres Majalengka Gelar Apel Satgas Operasi Ketupat Lodaya 2026

Majalengka, PPJ Menjelang puncak arus mudik Lebaran 1447 H, Polres Majalengka terus mematangkan kesiapan personel yang terlibat dalam Operasi Ketupat Lodaya 2026. Pada Rabu pagi...

DPD LSM Penjara Indonesia Kabupaten Majalengka Bagikan Takjil Gratis Kepada Pengguna Jalan

Majalengka, PPJ Bentuk Rasa kepedulian Dalam Rangka berbagi kebahagiaan di bulan Suci Ramadhan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia, DPD Kabupaten Majalengka Membagikan Takjil Gratis...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Diduga Ada Pungli Rekrutmen Satpam di RSUD Adjidarmo, Oknum Dokter Akui Terima Uang dan Sempat Tawarkan “Uang Tutup Mulut”

Lebak Banten Pewaris Padjadjaran Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja satpam di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung semakin menguat. Oknum tenaga medis berinisial...

Polda Banten Sita 8 Kendaraan dan 1 Alat Berat, Diduga Terkait Aktivitas Tambang Batu Bara Ilegal di Bayah

Lebak Banten Pewaris Padjadjaran Aparat dari Polda Banten melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas tambang batu bara ilegal di wilayah selatan Kabupaten Lebak. Dalam operasi yang...

Tangkap Pelaku Tambang Batubara Ilegal Di Block Cinunggul,Cepak Pasar Dan Batu jago

LEBAK Banten Pewaris Padjadjaran Aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan hutan produksi Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak Banten kembali memantik kemarahan publik.Meski berulang...

SENGKETA TANAH DAN BANGUNAN DI CIKUYA, DEDI GUGAT BALIK LAWAN

Cicalengka, PPJ Sengketa kasus tanah dan bangunan di Desa Cikuya Kecamatan Cicalengka antara Dedi dan CH semakin seru. Setelah Dedi dilaporkan dan bermasalah sampai ke Pengadilan,...

adapazarı escort Eskişehir escort bayan