Cikancung, Pewaris Padjadjaran
Warga RT.04 RW.01 Desa Mekarlaksana Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung datangi kantor Desa Mekarlaksana dengan tujuan mengadu kepada Kepala Desa H. Jajang Suryadi, S.Sos, terkait pembangunan tower yang dulunya merupakan tower penguat signal smartfrent, namun kini keberadaannya diduga disulap menjadi tower bersama, ungkapan ini dilontarkan oleh salah seorang warga kepada awak media Pewaris Padjadjaran.
Menurut salah seorang warga yang tidak mau di sebutkan namanya yang di dampingi Ketua RW.01 beserta Ketua RT nya mengatakan, ” Dulu ijin berdirinya tower tersebut dengan cara meminta KTP warga dengan dalih akan mendirikan tower penguat signal sementara yaitu selama 3 bulan untuk uji coba.” Ujarnya.
Namun kenyataannya kini sudah 3 Tahun lamanya berdiri, dan mengganggu ketentraman warga sekitar, pasalnya setiap angin bertiup kencang selalu menimbulkan suara gaduh, dan kondisi tower bergoyang tertiup angin dan keberadaan tower dikwatirkan akan terjadi roboh menimpa pemukiman warga,” Ungkap warga.
Spontan dengan kondisi seperti itu membuat warga protes kepada pemilik lahan, untuk segera di perbaiki, namun bukannya di perbaiki malah kelihatannya akan di rubah menjadi tower bersama, terbukti ada pelebaran pembuatan galian kaki tower yang melebar dengan cara digali dan dicor.
“Ini pembangunan tower bersama bukan tower penguat signal, saya melihat langsung gambar spek yang dikerjakan pelaksana, dan tentunya ini telah melanggar aturan ijinn serta pihak provider belum ada sosialisasi kepada warga sekitar dan sampai saat ini belum pernah memberikan izin secara tertulis. ” Ungkapnya.
“Warga telah menganjurkan kepada pemborong untuk menemui Kepala desa Mekarlaksana karena warga menghawatirkan bila terjadi hal-hal yang tidak di inginkan menimpa warga siapa yang akan bertanggung jawab, namun pihak pelaksana pekerjaan bilangnya bos mereka telah menemui Kepala desa dan segalanya sudah berbicara ke Kepala desa, dengan jawaban tersebut saya dan Ketua RW. 01 menemui Kepala desa namun tidak ketemu karena memang waktu itu hari Sabtu dan kantor desa memang tutup.” Pungkasnya.
Selanjutnya menurut Kepala Desa Mekarlaksana H. Jajang Suryadi S.Sos, sewaktu di konfirmasi membenarkan ada perwakilan warga RW. 01 yang datang menemui dirinya, dan mengatakan bahwa warga merasa di bohongi oleh pihak provider tower tersebut, dahulu ijin nya 3 bulan namun kini sudah berjalan 3 tahun, malah kini pembangunan tower tersebut berubah fungsi menjadi tower bersama.
“Saya pun memang pernah didatangi pihak pengusaha dan pelaksana pembangunan proyek tower yaitu Pak Deden dengan dalih pekerjaan perawatan tower,” Ujarnya.
“Saya tidak akan menghalangi pembangunan tower kalau memang sesuai aturan, namun bila pengusaha ditemukan telah menyalahi aturan perijinan yang berlaku, tentunya pihak pengusaha harus memenuhi dan melengkapi aturan yang berlaku.”Ungkap Kades.
“Tower berdiri semasa Kepala desa yang lama, makanya saya kurang begitu mengetahui, dan saya telah mengundang pihak pengusaha Tower untuk segera datang ke desa untuk menyelesaikan keluhan warga sekitar, supaya tidak terjadi kegaduhan dan jawaban pihak pengusaha dalam waktu dekat akan menemuinya.” Pungkas Haji Jajang menutup pembicaraan kepada awak media yang mewawancarainya. (Red).