INDRAMAYU – Pewaris Padjadjaran.
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Indramayu bernama Erika (21) non prosedural (Ilegal) yang diberangkatkan ke negara Singapura melalui PT Wahana Barokah Indramayu kini dipulangkan dan dokumen negara Paspor miliknya diduga di Rampas saat di dalam mobil, pada Kamis malam 4 Agustus 2022.
Erika, mengatakan saat didalam mobil dan masih di bandara, sebuah dokumen negara seperti paspor No C85XXXXX di keluarkan oleh Imigrasi Bandung miliknya dirampas oleh supir travel. Supir travel mengambil paspor milik TKI dengan menunjukan sebuah pesan singkat di handpone miliknya dan pesan singkat itu dari pihak PT Wahana Barokah Indramayu Mem Lili, kata Erika.
Tidak hanya itu saja Erika juga dipaksa harus menandatangani surat pernyataan biaya ganti rugi proses sebesar Rp 29.700.000 dengan isinya menyatakan ia harus membayar dengan mencicil tiap bulan sebesar Rp. 2 juta oleh pihak PT Wahana Barokah Indramayu melalui Agen di Singapura, imbuh Erika.
Menurut BP2MI Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Disnaker kabupaten Indramayu, Sekar saat di konfirmasi terkait dua TKI yang diberangkatkan ke negara Singapura non prosedural yang proses melalui PT.Wahana Barokah Indramayu mengatakan, pihaknya menunggu Pimpinan di Bandung dan untuk perampasan dokumen negara (Paspor) milik TKI itu tidak dibenarkan, paspor tersebut ketika TKI sudah pulang harus di pegang sama TKI.
Selain itu, Sekar menyampaikan akan menindaklanjuti atas dugaan perampasan paspor TKI tersebut dan akan mengklarifikasi terhadap PT Wahana Barokah Indramayu, ucap Sekar kepada awak media, Senin 8 Agustus 2022.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, Erpin Marpinda, S.Sos., SH.,MH mengungkapkan akan memanggil pihak PT tersebut, ia membenarkan ke dua TKI yang di berangkatkan PT.Wahana Barokah Indramayu tidak terdaftar di Disnaker Indramayu, ungkap Erpin ,Rabu 10 Agustus 2022.
“Dari berita sebelumnya, Watimah orang tua TKI bernama Erika mengadukan ke BP2MI karena Erika tersebut tidak betah bekerja di singapura sehingga minta dipulangkan, dan ia harus membayar ganti rugi biaya proses sejumlah Rp.29.7 jt, katanya.
“Bahwa Erika saat diberangkatkan oleh PT Wahana Barokah itu usianya masih 21 tahun padahal untuk bekerja di negara Singapura tersebut minimal sudah berusia 23 tahun. “Aneh mas…kok bisa ya usia segitu bisa berangkat.
Sebelumnya, Watimah pernah bertanya kepada anaknya, Erika kamu itu usia masih 21 tahun kenapa bisa diberangkatkan, jawab Erika bisa bu kata Mem Lili bisa saja, tukasnya
PT.Wahana Barokah Indramayu terkesan menghindar saat di konfirmasi kepada awak media Kamis,11 Agustus 2022, masih belum bisa memberikan tanggapan terkait dua tki yang di proses ke negara Singapura Ilegal sehingga berita ini di terbitkan.
Sekadar informasi berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, setiap orang yang mau bekerja di luar negeri harus memenuhi kriteria menjadi TKI. Akan tetapi lain halnya dengan PT Wahana Barokah Indramayu di duga telah menabrak aturan.( Nur 17 )