Pelantikan Wawan Sutiawan sebagai anggota DPRD Kabupaten Garut sisa masa jabatan 2019-2024 dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) pada ……. 2022 menjadi angin segar bagi warga Garut Selatan, khususnya Kecamatan Mekarmukti. Pasalnya, pria yang akrab disapa Wawan Gebro itu memang berasal dari Kecamatan tersebut.
Muhtar, salah seorang warga Desa Karangwangi, Kecamatan Mekarmukti, misalnya menyampaikan,”Dengan adanya orang Mekarmukti yang duduk sebagai anggota DPRD, saya harap percepatan pembangunan di wilayah Garut Selatan bisa semakin gencar”.
Sebagai Kecamatan yang mekar dari Kecamatan Bungbulang sebagai induk, Mekarmukti memang masih dalam proses berkembang menuju Kecamatan yang maju. Meski digadang-gadang akan menjadi pusat pemerintahan apabila pemekaran Kabupaten Garut Selatan terjadi, nyatanya masih banyak fasilitas publik mendasar seperti jalan, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan hingga infrastruktur telekomunikasi yang belum terbangun secara layak.
Mananggapi harapan tersebut, di tempat terpisah, Wawan Sutiawan menyampaikan,”Sebagai anggota DPRD, wewenang yang berhubungan langsung bisa diupayakan melalui Dana Pembangunan Daerah Pemilihan atau yang kita kenal sebagai Dana Aspirasi. Namun selain itu, melalui 3 fungsi yang kami miliki, mulai dari Fungsi Kontrol, Fungsi Legislasi hingga Fungsi Budgetting, akan kami kerahkan segala daya upaya guna menjadikan Garut bagian Selatan sebagai wilayah prioritas pembangunan”.
Fungsi Kontrol yang dimaksud adalah wewenang DPRD untuk mengawasi kinerja Bupati dan jajaran dalam menjalankan pemerintahan. Sementara Fungsi Legislasi berarti wewenang DPRD untuk menyusun dan/atau mengesahkan suatu Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi payung hukum bagi terselenggaranya suatu kebijakan publik. Sedangkan Fungsi Budgetting berarti kewenangan DPRD untuk menyepakati besaran serta alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang akan digunakan untuk pembangunan.
“Dengan kerjasama dari semua pihak, terutama Bupati beserta jajaran, saya yakin harapan masyarakat Garut bagian Selatan agar pembangunan di wilayahnya diprioritaskan, bisa kita wujudkan menjadi kenyataan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tahun lalu berhasil melobi Presiden untuk menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Wilayah Rebana dan Jabar Selatan. Melalui fungsi Legislasi, hal yang serupa barangkali bisa kita tiru, dengan penerbitan Perda serta Perbup tentang Percepatan Pembangunan Garut Selatan”, ujar Wawan
(Dede Banteng)