Lebak Banten Pewaris Padjadjaran
Sebelas orang guru ngaji di desa Makarsari Kecamatan Rangkasbitung kabupaten Lebak Banten yang Isentifnya tidak di berikan oleh aparat desa Mekarsari tujuh orang ustadz guru ngaji yang sudah di panggil Tipikor Polres Lebak Polda Banten akan mencari keadilan melalui jalur hukum yang berlaku.
Hasil liputan tim PPJ dalam acara menjalin silaturahmi pada hari rabu 22/06/2022 di kediaman Ustadz Iwan yang di hadiri lima orang ustadz dan seorang tokoh masyarakat. Dan dalam penyampaian nya salah satu ustadz mengatakan bahwa,” saya semalam kedatangan KESRA kabupaten Lebak bersama jajaran nya beliau hanya menyampaikan pesan dari Bupati lebak meminta permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas adanya kejadian kepada para ustadz di desa Makarsari yang Isentifnya tidak di berikan oleh kepala desa.” Ujarnya.
“Jadi tidak ada maksud apa-apa, makanya saya hari ini saya kumpulkan, sebenarnya ini harus hadir semuanya para ustadz yang Isentifnya tidak di berikan atau di alihkan tapi mungkin ada kepentingan lain.” Imbuhnya.
Saat tim PPJ meminta penjelasan ke para ustadz salah seorang Ustad menyatakan,”Kami beberapa waktu yang lalu di undang oleh pihak kecamatan Rangkasbitung tetapi kami tidak ada yang datang karena, waktu itu undangan nya di terima hari itu dan harus hadir pada hari itu juga sedanan kami punya aktivitas masing-masing, jadi kalau dadakan yah ga bisa.” Ungkapnya.
“Dan kami tujuh dari sebelas orang ustadz yang sudah di pinta keterangan oleh pihak penyidik Tipikor Polres Lebak Polda Banten dan kami siap bila di adakan musyawarah di kantor Polres karena kami menghargai penyidik, karena awalnya di Polres dan akhir nya pun harus di Polres adapun hasilnya lanjut atau tidak lanjut kami belum bisa menjawab.” Pungkasnya (Gondrong)